Kemnaker mengungkapkan alasan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang tergolong rendah, fokus pada karyawan dengan masa kerja singkat. Penjelasan Indah Anggoro Putri dari Kemnaker menyoroti signifikansi kenaikan upah untuk karyawan dengan pengalaman di atas dua tahun.
Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap
Namun, penetapan UMP juga dilakukan untuk melindungi pekerja baru dan menjaga daya beli, sambil menjaga putaran ekonomi di daerah.
Penjelasan Kemnaker Mengenai Faktor Kenaikan Upah Minimum Provinsi
Kemnaker menjelaskan bahwa kenaikan UMP 2024 terbilang rendah disebabkan oleh fokus pada karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun. Indah Anggoro Putri dari Kemnaker menyatakan bahwa kenaikan upah yang signifikan biasanya diberikan kepada karyawan dengan pengalaman kerja di atas dua tahun. Besarnya kenaikan upah ini disesuaikan dengan kinerja serta produktivitas karyawan yang bersangkutan.
Baca Juga: DPR Desak BPOM Razia Kurma Berpengawet Selama Bulan Ramadhan
Indah menyampaikan bahwa kenaikan upah bagi karyawan dengan masa kerja di atas dua tahun bisa mencapai Rp1 juta hingga Rp2 juta, bergantung pada kemampuan perusahaan. Namun, untuk karyawan dengan masa kerja satu tahun ke bawah, kenaikan upahnya berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.
Namun demikian, penetapan UMP juga memiliki tujuan sebagai perlindungan bagi pekerja baru agar tidak menerima upah yang rendah. Selain itu, UMP juga dianggap dapat menjaga daya beli para pekerja. Menurut Indah, hal ini dapat menjaga roda ekonomi di setiap daerah agar terus berputar.
Baca Juga: Pengawasan Dana Desa: Hak & Kewajiban Aktif Masyarakat
Rumus perhitungan UMP tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang dirilis pada 10 November 2023.
Formula kenaikan UMP tahun 2024 melibatkan tiga variabel utama yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan sebagai α. Pasal 26 ayat (4) PP tersebut menjelaskan rumus perhitungan upah minimum tahun depan dengan cara menambahkan nilai penyesuaian upah minimum tahun depan ke upah minimum tahun berjalan.
Analisis Faktor Penentu Kenaikan UMP 2024 dan Dampaknya pada Karyawan
Nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan indeks tertentu (α) dalam rentang 0,10 hingga 0,30, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.
Indah mencatat bahwa hingga saat ini baru 26 provinsi yang telah mengumumkan kenaikan UMP. Dari 22 provinsi tersebut, kenaikan terendah terjadi di Sulawesi Barat, yakni sebesar Rp43.163. Sedangkan kenaikan tertinggi tercatat di Maluku Utara sebesar Rp221.646.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kenaikan upah tahun ini tergolong minim. Sebagai contoh, UMP DKI Jakarta 2024 hanya naik sebesar 3,38 persen menjadi Rp5,06 juta. Sedangkan pada tahun ini, kenaikan UMP ibu kota mencapai 5,6 persen.
Tren serupa juga terlihat pada UMP Jabar 2024 yang naik sebesar 3,57 persen menjadi Rp2.057.495. Sementara, pada tahun ini, kenaikan UMP Jabar mencapai 7,88 persen.
Di Jatim, UMP 2024 tercatat naik 6,1 persen menjadi Rp2,16 juta. Kenaikan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan pada tahun ini yang mencapai 7,8 persen.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024: Fokus pada Masa Kerja Singkat, Peninjauan atas Tren Kenaikan, dan Dampaknya di 26 Provinsi
Kenaikan UMP 2024, menurut Kemnaker, terfokus pada karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun, menjadikan kenaikan relatif kecil. Namun, kenaikan signifikan diberikan kepada karyawan dengan pengalaman di atas dua tahun, bahkan bisa mencapai Rp1 juta hingga Rp2 juta, tergantung pada kinerja dan produktivitas.
Peraturan terbaru tentang UMP, diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, dengan formula perhitungan yang melibatkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan sebagai α). Meskipun 26 provinsi telah mengumumkan kenaikan UMP, perbandingan dengan tahun sebelumnya menunjukkan kenaikan yang minim, dengan kenaikan terendah tercatat di Sulawesi Barat sebesar Rp43.163 dan tertinggi di Maluku Utara sebesar Rp221.646.












