MEMO,Kediri – Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) mirip Alat Peraga Kampanye (APK) milik calon Anggota Legislatif (Aleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri, Jatim terpaksa dilakukan pihak Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) setempat, Jumat, (17/11/2023).
Dalam siaran persnya , Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha menegaskan jika pihaknya telah menemukan puluhan APS yang menyerupai APK terpampang di sudut Kota Kediri padahal jadwal resmi kampanye masih beberapa minggu lagi.
“Jadwal kampanye masih akan dimulai minggu mendatang, “tegasnya.
Sesuai jadwal resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa kampanye Aleg akan dimulai dari tanggal 28 Nopember 2023 hingga 10 Pebruari 2024.
Selain itu, masih Kata Yudi, pihaknya bersama Satpol PP dan aparat lepolisian langsung melakukan tindakan pembredelan.
“Seperti kita amankan 15 spanduk dan 2 buah baliho milik beberapa calon Aleg di wilayah Kecamatan Pesantren, karena itu melanggar, ” tegasnya.
Didampingi Ketua Panwas Kecamatan Pesantren, Mojoroto dan Kota, Yudi mengaku akan terus melakukan penertiban hingga wilayahnya bersih dari calon Aleg yang menabrak aturan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PerKPU) nomer 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
“Poin yang dilanggar diantaranya, unsur ajakan, pencitraan diri dan paku coblos nomer urut calon Aleg, “akunya.
Diakui Dia, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari tanggal 14 Februari kemarin, saat pihaknya sudah memberikan waktu kepada Parpol selama dua hari untuk menertibkan secara mandiri.
“Kami masih berharap mereka menertibkan secara mandiri,”harapnya.
Sementara, penertiban itu juga berdampak pada keindahan kota, apalagi seakan para calon Aleg ini memasang gambar di sembarang tempat.
“Walau pihak DPMPTSP telah menyatakan segala bentuk Alat Peraga Kampanye (APK) yang akan dipasang di masa kampanye bebas restribusi daerah, namun setidaknya merekapun harus patuh aturan, “sergahnya.
Terpisah, Wahyudi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kota Kediri, mengingatkan pentingnya dua poin yang wajib dipatuhi dalam kampanye, yaitu metode dan larangan kampanye yang tertuang dalam PKPU No 15 tahun 2023.(hamzah)