Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, memberikan wawasan mengenai kontroversi pengelolaan Hotel Sultan yang melibatkan Pontjo Sutowo dan negara. Konflik ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, dan dalam pandangan Bahlil, negara telah memenangkan kasus ini melalui Kemensetneg. Bagaimana penyelesaiannya? Simak ringkasan lengkapnya di bawah.
Menteri Bahlil Lahadalia Ungkap Detail Konflik Hotel Sultan yang Mengejutkan
Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, memberikan pandangannya mengenai konflik yang melibatkan negara dan Pontjo Sutowo dalam pengelolaan Hotel Sultan. Konflik ini telah berlangsung sejak tahun 2006, ketika Pontjo Sutowo, yang merupakan pemilik PT Indobuildco, berusaha keras untuk tetap mengendalikan hotel yang terletak di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa perselisihan terkait Hotel Sultan telah dimenangkan oleh pihak negara melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Terkait sikap Pontjo Sutowo yang enggan meninggalkan Hotel Sultan, Bahlil merasa hal tersebut adalah hal yang lumrah dalam dunia bisnis.
“Dalam hal ini, Hotel Sultan sudah menjadi milik negara melalui Kemensetneg. Setelah proses hukum selesai, kita akan melihat langkah selanjutnya. Seperti yang kita ketahui, dalam dunia bisnis, pengusaha sering kali memiliki pandangan seperti ini,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, pada hari Senin (2/10).
Indobuildco sebelumnya pernah mengelola tanah tempat Hotel Sultan berdiri. Namun, hak guna bangunan (HGB) mereka telah berakhir, dan lahan tersebut harus dikembalikan kepada negara.
Penyelesaian Sengketa Hotel Sultan: Putusan Mahkamah Agung dan Langkah-Langkah Berikutnya
Meskipun demikian, Pontjo Sutowo terus melakukan gugatan dan meminta perpanjangan hak pengelolaan atas Hotel Sultan. Namun, Menko Polhukam Mahfud MD dengan tegas menyatakan bahwa sengketa atas tanah tersebut telah selesai dan memiliki kekuatan hukum, yang menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Mengingat status hukum yang telah berkekuatan tetap, Mahfud meminta PT Indobuildco untuk segera mengosongkan kawasan tersebut.