MEMO,Jakarta: Skandal besar terungkap saat Prajurit TNI terlibat dalam pelanggaran serius selama Pemilu 2024.
Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro telah mengungkapkan 11 aturan keras yang harus diikuti, tetapi apa konsekuensinya? Baca artikel ini untuk mengungkap dampak serius pelanggaran netralitas TNI selama proses demokrasi penting ini.
Kresno Buntoro Membeberkan 11 Aturan TNI yang Tidak Boleh Ditembus
Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro telah mengungkapkan 11 aturan yang harus diikuti oleh prajurit TNI selama Pemilu 2024.
Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Kresno saat melakukan Safari Hukum dan Sosialisasi Netralitas TNI dalam Pemilu 2024.
Dampak Serius Jika Netralitas TNI di Pemilu 2024 Dicabik
Kresno menegaskan bahwa semua prajurit TNI harus memiliki kemampuan untuk memahami situasi dan kondisi selama Pemilu 2024. Ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan, kemampuan meramal, dan langkah-langkah antisipatif dalam rangka menjaga dan memelihara situasi yang kondusif.
“Dalam menjaga netralitas serta solidaritas TNI dan menjalin kerja sama dengan semua elemen masyarakat, tahun 2024 menjadi tahun di mana prajurit TNI harus menjadi sangat sensitif dan proaktif terhadap perkembangan dinamika bangsa,” ujar Kresno dalam pernyataan persnya pada Selasa, 19 September 2023.
Kresno juga menekankan bahwa netralitas TNI dalam Pemilu 2024 harus dijaga dengan baik, dan tidak ada prajurit yang terlibat dalam mendukung atau menguntungkan salah satu peserta Pemilu 2024. Dia juga menyoroti adanya konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI.
Berikut adalah 11 larangan bagi prajurit TNI yang harus diikuti selama Pemilu 2024:
1) Dilarang memberikan komentar, penilaian, atau berdiskusi tentang peserta Pemilu dan Pilkada kepada keluarga atau masyarakat.
2) Dilarang secara perorangan atau menggunakan fasilitas TNI berada di tempat penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
3) Dilarang menyimpan dan menampilkan dokumen, atribut, atau benda lain yang menunjukkan identitas peserta Pemilu atau Pilkada di instansi dan peralatan milik TNI.
4) Dilarang berada di tempat pemungutan suara (TPS) selama pemungutan suara berlangsung.
5) Dilarang secara perorangan, dalam satuan, atau menggunakan fasilitas TNI untuk terlibat dalam kegiatan kampanye yang bertujuan mendukung kandidat atau peserta tertentu di luar tugas dan fungsi TNI.
6) Dilarang melakukan tindakan atau pernyataan resmi yang bertujuan atau berdampak pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu).
7) Dilarang secara perorangan, dalam satuan, atau menggunakan fasilitas TNI untuk menyambut dan mengantar peserta kontestan.
8) Dilarang menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendaftar pemilih, peserta, atau juru kampanye.
9) Dilarang terlibat dalam menentukan penetapan peserta Pemilu, baik secara perorangan maupun sebagai kelompok partai.
10) Dilarang menggerakkan organisasi sosial, agama, dan ekonomi untuk kepentingan partai politik atau calon tertentu.
11) Dilarang melakukan tindakan atau membuat pernyataan yang mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).