Example floating
Example floating
Home

Sidang Korupsi Dinkes Sumenep 2014 Ditunda! Kenapa Saksi Ahli Absen

×

Sidang Korupsi Dinkes Sumenep 2014 Ditunda! Kenapa Saksi Ahli Absen

Sebarkan artikel ini
Sidang Korupsi Dinkes Sumenep 2014 Ditunda! Kenapa Saksi Ahli Absen

MEMO,Sumenep:   Penundaan Sidang Korupsi Gedung Dinkes BPMP dan KB Sumenep 2014

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Surabaya telah menunda sidang kasus korupsi pembangunan gedung Dinkes BPMP dan KB Kabupaten Sumenep tahun 2014.

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"

Penundaan ini terjadi karena para saksi ahli yang seharusnya memberikan kesaksian tidak dapat hadir. Apa yang menjadi alasan di balik penundaan ini? Simak detailnya di dalam berita ini.

Penundaan Sidang Korupsi Gedung Dinkes BPMP dan KB Kabupaten Sumenep

Sidang mengenai kasus korupsi dalam pembangunan gedung Dinkes BPMP dan KB Kabupaten Sumenep tahun 2014 yang seharusnya mencakup pemeriksaan saksi ahli akhirnya harus ditunda hingga pekan depan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Surabaya, pada hari Selasa (5/9/2023).

Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap

Alasan Saksi Ahli Tak Hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya

Penundaan sidang ini terjadi karena saksi ahli yang seharusnya dihadirkan di Pengadilan Tipikor mengalami halangan. Namun, Penasehat Hukum dari para terdakwa hadir bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch. Indra Subrata.

“Rencananya, sidang ini akan mencakup pemeriksaan saksi ahli dari BPKP Provinsi dan ahli dari ITS. Namun, sidang harus ditunda karena para ahli tidak bisa hadir dengan alasan tertentu. Beberapa saksi sudah pensiun, dan ada yang telah dipindahkan ke tugas lain, terutama yang berasal dari BPKP Provinsi Jawa Timur,” ungkap Kasi Intel Kejari Sumenep dan juga JPU, Moch. Indra Subrata, pada hari Rabu (6/9/2023).

Baca Juga: DPR Desak BPOM Razia Kurma Berpengawet Selama Bulan Ramadhan

Di samping itu, saksi ahli lainnya yang berasal dari institusi pendidikan juga menghadapi kendala atau konflik jadwal akibat surat tugas dari kampusnya. Sehingga, sidang yang seharusnya dimulai pukul 08.30 WIB harus dijadwalkan ulang.

“Untuk saksi ahli dari ITS, mereka masih menunggu surat tugas dari kampus. Sidang akan dijadwalkan ulang pada hari Selasa tanggal 12 September pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang sama Majelis Hakim, yaitu Darwanto, SH.MH,” tambahnya.

Pada pekan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah menyelenggarakan sidang yang mencakup pemeriksaan beberapa saksi. Setidaknya ada tujuh orang saksi yang dipanggil, dan para terdakwa juga didampingi oleh penasehat hukum mereka.