Example floating
Example floating
Home

Sidang Korupsi Dinkes Sumenep 2014 Ditunda! Kenapa Saksi Ahli Absen

×

Sidang Korupsi Dinkes Sumenep 2014 Ditunda! Kenapa Saksi Ahli Absen

Sebarkan artikel ini
Sidang Korupsi Dinkes Sumenep 2014 Ditunda! Kenapa Saksi Ahli Absen

MEMO,Sumenep:   Penundaan Sidang Korupsi Gedung Dinkes BPMP dan KB Sumenep 2014

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Surabaya telah menunda sidang kasus korupsi pembangunan gedung Dinkes BPMP dan KB Kabupaten Sumenep tahun 2014.

Baca Juga: Sekolah Negeri Dituntut Berinovasi di Tengah Persaingan dengan Lembaga Swasta

Penundaan ini terjadi karena para saksi ahli yang seharusnya memberikan kesaksian tidak dapat hadir. Apa yang menjadi alasan di balik penundaan ini? Simak detailnya di dalam berita ini.

Penundaan Sidang Korupsi Gedung Dinkes BPMP dan KB Kabupaten Sumenep

Sidang mengenai kasus korupsi dalam pembangunan gedung Dinkes BPMP dan KB Kabupaten Sumenep tahun 2014 yang seharusnya mencakup pemeriksaan saksi ahli akhirnya harus ditunda hingga pekan depan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Surabaya, pada hari Selasa (5/9/2023).

Baca Juga: KPK Turun Langsung, Cek Proyek hingga Kumpulkan Pejabat Blitar Secara Tertutup

Alasan Saksi Ahli Tak Hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya

Penundaan sidang ini terjadi karena saksi ahli yang seharusnya dihadirkan di Pengadilan Tipikor mengalami halangan. Namun, Penasehat Hukum dari para terdakwa hadir bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch. Indra Subrata.

“Rencananya, sidang ini akan mencakup pemeriksaan saksi ahli dari BPKP Provinsi dan ahli dari ITS. Namun, sidang harus ditunda karena para ahli tidak bisa hadir dengan alasan tertentu. Beberapa saksi sudah pensiun, dan ada yang telah dipindahkan ke tugas lain, terutama yang berasal dari BPKP Provinsi Jawa Timur,” ungkap Kasi Intel Kejari Sumenep dan juga JPU, Moch. Indra Subrata, pada hari Rabu (6/9/2023).

Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan