Jasa Raharja menolak memberikan santunan kepada delapan korban kecelakaan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Keputusan ini didasarkan pada undang-undang yang mengatur Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Di tengah kontroversi ini, artikel ini akan menjelaskan alasan di balik penolakan tersebut, serta kesimpulan dari pandangan berbagai pihak terkait kebijakan Jasa Raharja ini.
Kebijakan Kontroversial Jasa Raharja yang Menolak Santunan Korban Kecelakaan
PT Jasa Raharja menolak memberikan kompensasi kepada delapan pengendara sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan dengan truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus yang lalu. Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Dalam konteks Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1965, Jasa Raharja tidak akan memberikan jaminan bagi pengemudi atau pengendara yang terlibat dalam kecelakaan dan menjadi penyebab terjadinya tabrakan melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor,” kata Rivan A. Purwantono, Direktur Utama Jasa Raharja, dalam pernyataan resminya pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus.
Rivan juga menjelaskan kategori korban kecelakaan lalu lintas yang tidak memenuhi syarat untuk menerima santunan dari Jasa Raharja, antara lain korban kecelakaan tunggal, mereka yang melanggar aturan dengan menyeberangi palang pintu kereta api, terbukti melakukan kejahatan seperti kegiatan kejar-kejaran saat mencuri dan melarikan diri di jalan, terbukti dalam keadaan mabuk, terlibat dalam kecelakaan yang disengaja atau percobaan bunuh diri, serta korban kecelakaan yang terjadi saat mengikuti perlombaan kecepatan seperti balapan mobil dan sepeda motor.
Kakorlantas Polri Ingatkan Pentingnya Kepatuhan Aturan Lalu Lintas
Jasa Raharja juga memberikan imbauan kepada semua pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengemudi dengan tertib.
“Dengan cara ini, kita berharap dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden serupa di masa yang akan datang,” tambah Rivan.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi menegaskan bahwa kecelakaan yang melibatkan delapan pengendara sepeda motor yang tertabrak truk ini terjadi karena pelanggaran lalu lintas. Para pengendara sepeda motor tersebut diketahui melawan arus lalu lintas.