Palembang, Memo.co.id
Gara gara tidak kuat membayar mahar yang dimintai calon mertuanya, Ardiansyah (20), nekat menggauli calon istrinya sendiri, Istia (19) – nama samaran. Istri digauli sebanyak enam kali sebelum ikatan perkawinan diresmikan di depan penghulu. Rencana perkawainan keduanya, menjadi berantakan karena Ardiansyah harus mendekam dalam penjara dalam kasus perzinaan.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Marully Pardede menangkap tersangka kasus perzinaan atas laporan calon mertuanya sendiri. Ibu kandung dari Istia, calon istrinya, yang melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) Polresta Palembang. ” Pelaku ditangkap dirumah kosanya yang berada di kawasan Plaju berdasarkan laporan dari orang tua korban” ucap Kasat.