Example floating
Example floating
Teknologi Digital

Gila! Judi Online Meningkat 50 Kali Lipat, Siapa Dalangnya?

×

Gila! Judi Online Meningkat 50 Kali Lipat, Siapa Dalangnya?

Sebarkan artikel ini
Gila! Judi Online Meningkat 50 Kali Lipat, Siapa Dalangnya?
Gila! Judi Online Meningkat 50 Kali Lipat, Siapa Dalangnya?
Example 468x60

MEMO

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengingatkan para influencer tentang risiko besar yang ditimbulkan oleh promosi judi online bagi masyarakat. Dalam acara Road to Indonesia Startup Ecosystem Summit 2023, Budi, Menkominfo, menekankan perlunya kesadaran akan dampak merusak dari fenomena judi online terhadap perekonomian dan sosial masyarakat kecil di Indonesia.

Mas Dhito Lanjutkan

Menkominfo Ingatkan Para Influencer Tentang Dampak Negatif Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengimbau kepada para influencer agar tidak melakukan promosi terhadap perjudian daring. Alasannya, dampak negatifnya terhadap masyarakat yang kurang mampu sangatlah besar.

“Oleh karena itu, tokoh-tokoh terkenal atau selebritas yang ada di negara kita sebaiknya menghindari untuk mempromosikan perjudian daring karena efek merugikan yang ditimbulkan sangatlah mengkhawatirkan bagi nasib bangsa Indonesia,” ujar Budi dalam acara Road to Indonesia Startup Ecosystem Summit 2023 yang diselenggarakan di saluran YouTube KemenkopUKM pada hari Jumat (11/8/2023).

Berdasarkan informasi dari PPATK pada tahun 2017, total perputaran uang yang terlibat dalam perjudian daring mencapai angka sebesar Rp 2 triliun. Angka tersebut meningkat drastis hingga 50 kali lipat pada tahun 2022, mencapai angka sebesar Rp 100 triliun.

Namun, itu belum semua. Selain dampak ekonomi, juga terdapat efek merusak yang mempengaruhi para pelaku perjudian daring. Budi mengungkapkan bahwa sejumlah masyarakat yang sebelumnya berprofesi sebagai pengemudi ojek daring (ojol) banyak yang terperangkap dalam lingkaran perjudian daring.

Perputaran Uang Mencengangkan: Fakta Terbaru Judi Online di Indonesia

Tidak hanya itu, besarnya jumlah uang yang dihabiskan oleh masyarakat untuk berjudi daring juga mencemaskan, bahkan bisa mencapai jumlah yang fantastis, yaitu sekitar Rp 10,8 juta per tahun.

“Dampak merusaknya sungguh luar biasa, bayangkan saja, dalam satu hari bisa terbuang sebanyak 30 ribu rupiah, dalam sebulan 900 ribu rupiah, dan dalam setahun mencapai 10,8 juta rupiah. Yang lebih disayangkan, mereka yang paling terdampak adalah masyarakat yang kurang mampu, seperti para pengemudi ojol dan kelompok lainnya. Marilah kita bersama-sama memerangi masalah ini,” jelasnya.

Baca Juga  Bapenda Sosialisasikan Tertib Pajak Kepada Masyarakat, Berikut Aturan Dendanya

Ketika ditemui dalam kesempatan yang berbeda, Budi menjelaskan bahwa tindakan hukum akan diterapkan secara luas terhadap seluruh ekosistem perjudian daring. Langkah ini akan melibatkan pihak-pihak seperti pengembang platform, pihak sponsor, individu yang melakukan promosi, dan mereka yang berada di belakang aktivitas perjudian daring tersebut.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.