Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Delapan Pasangan Eks Lokalisasi Gedangsewu Ikuti Nikah Masal

A. Daroini
×

Delapan Pasangan Eks Lokalisasi Gedangsewu Ikuti Nikah Masal

Sebarkan artikel ini

nikah-massal

Kediri Memo.co.id

Baca Juga: Puluhan Tahun Kedinginan di Balik Dinding Bambu Kini Sumiin Miliki Rumah Kokoh Lewat Program TMMD Kabupaten Kediri

Sebanyak 8 (delapan) pasangan pengantin mengikuti nikah massal di Masjid AL-ALIIM eks lokalisasi Gedangsewu, Desa Gedang Sewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Rabu (16/11). Nikah masal yang diikuti warga eks lokalisasi Gedangsewu itu di gelar oleh Tiga pilar plus yaitu Kepolisian, TNI, serta pemerintah Desa setempat.

Kapolsek Pare Polres Kediri AKP Saiful Alam mengatakan nikah masal ini sengaja diadakan dengan maksud untuk menikahkan dari warga yang belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pernikahannya. Acara itu, sebenarnya diikuti oleh 43 pasangan, namun yang memenuhi persyaratan hanya 8 pasangan saja.

Baca Juga: Cara Mas Dhito Mudahkan Urusan Dokumen Warga Melalui Layanan Sahaja Suka

“Syaratnya harus memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)desa gedangsewu dan bagi yang sudah pernah menikah jika ingin mengikuti nikah masal ini harus mempunyai surat cerai secara resmi (cerai resmi maupun cerai mati),” jelas Kapolsek Pare.