Kediri Memo.co.id
Sat Reskoba Polres Kediri Kota berhasil meringkus tersangka kasus narkoba , Moh.Agus Fikri (21) alias Gendut warga jln.Raya Kaliboto desa Kaliboto Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, karena menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil double L.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar ,mengungkapkan , penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat. Awalnya petugas mendapat laporan jika Agis Fikri alias Gendut Mesran merupakan pemakai dan pengedar pil double L di wilayah hukum Polres Kediri Kota
Mendapat laporan tersebut Anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Senin (14/11) pagi sekitar pukul 05.30 WIB petugas berhasil meringkus tersangka di sebuah rumah di jln. Raya Kaliboto Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.
Ketika petugas melakukan penggeledahan dari tangan tersangka petugas mendapati 62 butir pil dobel L, menurut tersangka pil dobel L tersebut di dapatkan dari desa Gayam Kecamatan Gurah.
Tersangka merupakan residivis dan pernah di penjara 14 bulan dalam kasus yang sama tahun 2014 , atas perbuatannya kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Kediri Kota ,dan petugas masih menyelidiki guna pemeriksaan lebih lanjut ,” pungkas AKP Anwar.(wing)
Foto : Tersangka dan barang bukti saat diapit petugas Polres Kediri Kota