Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan kabar gembira terkait kenaikan gaji. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan kebijakan baru yang memungkinkan PPPK yang memenuhi syarat untuk menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.
Peraturan ini tercakup dalam Peraturan Menteri PANRB No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK. Sebelumnya, tidak ada ketentuan yang mengatur kenaikan gaji bagi PPPK, baik dalam bentuk kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.
Dengan adanya peraturan baru ini, PPPK kini memiliki peluang untuk meningkatkan penghasilan mereka sesuai dengan masa kerja dan penilaian kinerja yang memenuhi syarat.
Peluang Emas Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan bahwa PPPK yang memenuhi syarat kini berhak menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.
Peraturan ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK. Sebelumnya, tidak ada ketentuan mengenai kenaikan gaji bagi PPPK, baik berkala maupun istimewa.
“Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang telah bekerja selama lebih dari dua tahun dan telah memenuhi beberapa persyaratan tertentu,” ungkapnya pada Kamis (27/7/2023).
Anas menjelaskan bahwa kenaikan gaji berkala untuk PPPK diberikan jika mereka telah memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut meliputi mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditetapkan untuk kenaikan gaji berkala sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran PermenPANRB No. 7/2023.
Selain itu, kenaikan gaji berkala juga diberikan kepada PPPK yang mendapatkan penilaian kinerja “baik” dalam dua tahun terakhir sesuai dengan aturan pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Namun, persyaratan tersebut tidak berlaku bagi PPPK dengan golongan gaji V. Bagi mereka, kenaikan gaji berkala pertama kali diberikan setelah memiliki masa perjanjian kerja selama satu tahun.
“Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, baru diberikan setelah mencapai satu tahun MKG,” ujar Anas.
Syarat Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa untuk PPPK yang Terampil
PPPK dengan golongan gaji V yang ingin mendapatkan kenaikan gaji berkala harus memperoleh penilaian kinerja “baik” dalam satu tahun terakhir. Selanjutnya, kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya akan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.
Selain mendapatkan kenaikan gaji berkala, PPPK juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa. Kenaikan gaji istimewa diberikan kepada PPPK yang telah mendapatkan predikat kinerja “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut dan diangkat sebagai pegawai teladan.
Lebih lanjut dijelaskan, aturan yang sama berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.
Anas menjelaskan bahwa pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan melalui Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.
Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB setidaknya mencantumkan nama, nomor induk pegawai, golongan/jabatan, masa perjanjian kerja, perpanjangan perjanjian kerja, kedudukan unit kerja, besaran gaji lama, besaran gaji baru, masa kerja yang telah dijalani, dan tanggal berlakunya gaji baru.
“Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. PPPK berhak menerima kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Anas.
Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa untuk PPPK: Aturan Baru dan Syaratnya
Penerapan kebijakan baru mengenai kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa bagi PPPK memberikan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan dan mendapatkan penilaian kinerja “baik” dalam dua tahun terakhir.
Bagi PPPK dengan golongan gaji V, syaratnya berlaku dengan masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun dan penilaian kinerja “baik” dalam satu tahun terakhir.
Keputusan pemberian kenaikan gaji berkala dan istimewa ditetapkan melalui Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB. Dengan berlakunya peraturan ini, PPPK berhak atas peningkatan gaji yang sesuai dengan prestasi kerja dan masa kerja yang telah dijalani.
Semua inisiatif ini bertujuan untuk memastikan pemerintah mendapatkan aparatur sipil negara (ASN) yang terampil, berdedikasi tinggi, dan memberikan kontribusi optimal dalam melayani masyarakat.