Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Birokrasi

Skandal Korupsi Menteri Top Terungkap! Airlangga Diperiksa Selama 12 Jam

×

Skandal Korupsi Menteri Top Terungkap! Airlangga Diperiksa Selama 12 Jam

Sebarkan artikel ini
Skandal Korupsi Menteri Top Terungkap! Airlangga Diperiksa Selama 12 Jam

Memo,Jakarta:   Pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto di Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) telah berakhir.

Selama 12 jam, Airlangga menjawab puluhan pertanyaan dari penyidik terkait isu yang mencuat dan memicu perhatian publik.

Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah

Airlangga Hartarto Diperiksa 12 Jam Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Sawit Mentah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto telah selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada malam Senin (24/7/2023). Pemeriksaan terhadap Airlangga berlangsung selama sekitar 12 jam dengan banyak pertanyaan yang diajukan.

“Aku hadir hari ini untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan. Sebanyak 46 pertanyaan telah ku jawab semampuku,” ujar Airlangga kepada para wartawan setelah menjalani pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, pada Senin malam.

Baca Juga: Menteri PU Dody Hanggodo Berang Proyek Sekolah Rakyat di Nganjuk dan Kota Kediri Lamban, Beredar Isu Gratifikasi

Kejagung Tetapkan Tiga Korporasi Sebagai Tersangka dalam Skandal Korupsi Minyak Goreng

Airlangga diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi yang terkait dengan pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), atau bahan baku minyak goreng.

“Mengenai hal-hal lain, tentu akan dijelaskan oleh penyidik,” kata Airlangga. Dia memenuhi panggilan Kejagung pada Senin pagi, pukul 08.24 WIB.

Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri

Awalnya, Airlangga seharusnya diperiksa sebagai saksi pada Selasa (18/7/2023) pekan lalu. Namun, ia tidak bisa hadir karena memiliki jadwal lain.

Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, periode 2021-2022. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

“Jadi, penyidik dari Kejaksaan Agung hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Mereka adalah Korporasi Wilmar Group, Korporasi Permata Hijau Group, dan Korporasi Musim Mas Group,” kata Ketua Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saat konferensi pers di Kejagung pada Kamis (15/6/2023).

Ketiga korporasi ini dijerat hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) karena telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, terkait dengan perkara korupsi minyak goreng.