Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa aliran uang yang terlibat mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, dalam bisnisnya. Rafael menjadi tersangka gratifikasi dan pencucian uang, dan tim penyidik KPK kini menggali lebih dalam terkait keterlibatannya dengan sejumlah kegiatan bisnis.
KPK Dalami Aliran Uang Rafael Alun dalam Kegiatan Bisnis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut aliran uang yang melibatkan mantan pejabat Ditjen Pajak, yaitu Rafael Alun Trisambodo, dalam kegiatan bisnisnya. Rafael telah menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK telah memeriksa beberapa orang yang terlibat dalam kasus ini.
Mereka antara lain Pimpinan Money Changer Sandi Valas Ahmad Marzuki, Wiraswasta Timothy Pieter Pribadhi, dan Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat Sjamsuri Liga.
Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada tanggal 20 Juli. Ali Fikri menyatakan bahwa para saksi yang hadir dimintai keterangan terkait dugaan adanya penempatan dan perputaran sejumlah uang oleh Rafael Alun Trisambodo melalui beberapa kegiatan bisnis.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa tiga orang saksi terkait konsultasi perpajakan dan pemberian fee kepada Rafael Alun. Pemeriksaan ini dilakukan terhadap Direktur PT Apexindo Pratama Duta Agustinus Bensik Lomboan, Direktur Keuangan PT Birotika Semesta Rocky Joseph Pesik, dan Direktur Keuangan PT Airfast Indonesia yang diwakili oleh Lilita pada tanggal 5 Juli.
Ali Fikri mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi ini berkaitan dengan adanya konsultasi perpajakan dari perusahaan yang mereka pimpin dengan konsultan pajak milik tersangka Rafael Alun. Selain itu, juga dikonfirmasi mengenai penerimaan fee dalam bentuk uang oleh Rafael Alun dari konsultasi tersebut.
KPK Ungkap Fakta-Fakta Mengejutkan Kasus Gratifikasi Mantan Pejabat Pajak
Selanjutnya, KPK akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Apexindo Pratama Duta yang namanya tidak disebutkan, tetapi yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan sebelumnya. Pemanggilan akan dijadwalkan ulang oleh KPK.
KPK saat ini sedang mengusut Rafael terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.
Rafael diduga menerima gratifikasi ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada tahun 2011. Gratifikasi tersebut diduga diterima melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).
KPK juga menyebut bahwa beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Selama proses penyidikan, KPK juga menjerat Rafael dengan Pasal TPPU dan telah menyita beberapa aset yang diduga hasil dari korupsi. Aset-aset tersebut meliputi dua mobil Toyota Camry dan Land Cruiser, sepeda motor gede Triumph 1.200 cc, rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.
Komisi Pemberantasan Korupsi Gali Fakta Keterlibatan Rafael Alun dalam Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak, menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam proses penyidikan ini, KPK memeriksa beberapa saksi, termasuk Pimpinan Money Changer Sandi Valas Ahmad Marzuki, Wiraswasta Timothy Pieter Pribadhi, dan Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat Sjamsuri Liga.
Selain itu, KPK juga telah mengusut adanya konsultasi perpajakan dan pemberian fee kepada Rafael Alun, yang diduga menerima gratifikasi ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I.
Lebih lanjut, KPK telah menyita sejumlah aset Rafael yang diduga hasil dari korupsi, termasuk mobil-mobil mewah, sepeda motor gede, dan properti di beberapa lokasi.