Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

Terungkap! Aksi Menghebohkan untuk Menghentikan Penyidikan Korupsi Mantan Kepala Bea dan Cukai!

Avatar
×

Terungkap! Aksi Menghebohkan untuk Menghentikan Penyidikan Korupsi Mantan Kepala Bea dan Cukai!

Sebarkan artikel ini
Terungkap! Aksi Menghebohkan untuk Menghentikan Penyidikan Korupsi Mantan Kepala Bea dan Cukai!

MEMO, Jakarta: Skandal korupsi yang menghebohkan kini terungkap dengan adanya upaya menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyidikan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, AP.

KPK berhasil mengungkap bahwa beberapa pihak terlibat dalam menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Thariq Megah Ajukan Perlawanan Hukum atas Dakwaan KPK sementara Maidi Pilih Pembuktian

Aksi ini tidak hanya mengejutkan, tetapi juga dapat berujung pada hukuman pidana maksimal 12 tahun bagi para pelaku.

KPK Temukan Pihak yang Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Kepala Bea dan Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba menghambat proses penyidikan terhadap mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, AP. Seperti yang diketahui, AP terlibat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Baca Juga: KPK Selidiki Asal Muasal Uang Setoran Belasan Kepala Dinas Untuk Bupati Tulungagung

Upaya penghalangan tersebut terungkap saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di sebuah kantor swasta di Kota Batam. Hal ini dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya pada hari Jumat, 14 Juli 2023.

“Kami menemukan indikasi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung,” kata Ali. Oleh karena itu, KPK memberikan ultimatum kepada sejumlah pihak yang diduga melakukan penghalangan terhadap proses penyidikan dalam kasus ini.

Baca Juga: KPK Perluas Investigasi Korupsi Perpajakan, Semua Pejabat Pajak Jadi Target

Para pihak yang terbukti menghalangi proses penyidikan dan penggeledahan KPK dapat dikenakan ancaman pidana sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka dapat dijatuhi hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

“Kami ingin mengingatkan KPK bahwa penyidikan dalam kasus ini sepenuhnya berdasarkan aturan hukum. Jika terbukti adanya kesengajaan dalam menghalangi kegiatan ini, kami akan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor dengan tegas,” ujar Ali.

KPK Sita Bukti Baru dalam Penggeledahan di Batam, AP Terduga Terima Gratifikasi Rp28 Miliar

Baru-baru ini, tim KPK melakukan serangkaian penggeledahan di daerah Batam untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh AP.

Lokasi yang digeledah meliputi perusahaan distributor Bahan Bakar Minyak (BBM), yaitu PT Bahari Berkah Madani (BBM), dan rumah mertua Andhi Pramono.

KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP dari lokasi-lokasi tersebut. Barang bukti tersebut antara lain berupa bukti elektronik dan dokumen transaksi keuangan.

Selain dua lokasi tersebut, KPK juga melakukan penggeledahan di perusahaan produsen rokok di daerah Batam, Kepulauan Riau, pada tanggal 13 Juli 2023 kemarin. Perusahaan rokok tersebut adalah PT Fantastik Internasional (PT FI).

Belum ada laporan mengenai barang bukti apa saja yang berhasil diamankan dari perusahaan rokok tersebut. Dalam kasus ini, KPK menduga bahwa AP menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar dari para importir ketika masih menjabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

KPK Mengultimatum Pihak yang Menghalangi Penyidikan dalam Kasus Korupsi

KPK menemukan indikasi kuat mengenai adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi proses penyidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, AP.

Dalam serangkaian penggeledahan yang dilakukan di Batam, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP.

KPK mengingatkan bahwa penyidikan ini berpedoman pada aturan hukum, dan siap menerapkan ketentuan pidana sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bagi para pelaku yang terbukti menghalangi proses penyidikan.