Example floating
Example floating
HukumKriminalPeristiwa

Skandal Korupsi Mengguncang Mahkamah Agung! Sekretarisnya Terperiksa Sebagai Tersangka!

×

Skandal Korupsi Mengguncang Mahkamah Agung! Sekretarisnya Terperiksa Sebagai Tersangka!

Sebarkan artikel ini
Skandal Korupsi Mengguncang Mahkamah Agung! Sekretarisnya Terperiksa Sebagai Tersangka!
Example 468x60

MEMO, Jakarta:

Skandal korupsi mengguncang Mahkamah Agung dengan terkuaknya dugaan suap dalam pengurusan perkara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Sekretaris Mahkamah Agung sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan.

Berikut adalah rincian perkembangan terbaru dalam kasus ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA), HH, pada hari Rabu, tanggal 12 Juli 2023.

Dia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan suap dalam pengurusan perkara di MA.

Penyidikan Korupsi: Sekretaris MA Diperiksa Terkait Suap di Mahkamah Agung

Hal ini dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam pernyataannya pada hari Selasa, tanggal 11 Juli 2023. Ali mengatakan, “Tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan tersangka HH untuk hadir besok di gedung Merah Putih KPK.”

KPK berharap agar HH bisa bersikap kooperatif sehingga proses penyidikan dapat berjalan dengan baik. Ali mengatakan, “KPK berharap dan mengingatkan agar tersangka kooperatif dalam menghadiri pemanggilan tersebut.”

Menurut Ali, pemanggilan terhadap Hasbi dilakukan agar dia dapat memberikan keterangan kepada penyidik mengenai kasus yang menyeretnya. Ali menjelaskan, “Dia diharapkan dapat menjelaskan dugaan perbuatannya di hadapan penyidik sebagai bahan pembelaan untuk dirinya nanti dalam proses persidangan.”

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh HH. HH telah mengajukan gugatan praperadilan karena tidak menerima statusnya sebagai tersangka oleh KPK.

Hakim tunggal, Alimin Ribut Sujono, menilai bahwa tindakan hukum terhadap Hasbi Hasan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami mengadili dan menolak permohonan praperadilan dari pemohon,” kata Hakim Alimin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, tanggal 10 Juli 2023.

Baca Juga  10 Pelaku Pengeroyokan dari Perguruan Silat Diringkus; Kapolres, " Dua Lagi Masih Buron"

Hakim Alimin menjelaskan bahwa tindakan hukum terhadap HH yang dituduh oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, KPK juga diyakini telah memiliki prosedur yang telah ditetapkan untuk menindaklanjuti perkara yang sedang dikembangkan.

KPK menduga bahwa Hasbi Hasan menerima uang sebesar Rp 11,2 miliar melalui mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, DTY. Uang tersebut merupakan pembayaran fee untuk pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di Mahkamah Agung.

Dalam kasus ini, KPK menjerat HH bersama dengan DYT. DYT sendiri sudah ditahan oleh KPK, namun HH belum ditahan meskipun telah diperiksa sebagai tersangka pada bulan Mei yang lalu.

Pengembangan Kasus Korupsi di Mahkamah Agung: Pemanggilan dan Tindakan Hukum Terhadap Sekretaris MA

KPK telah menjadwalkan pemanggilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), HH, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan suap pengurusan perkara di MA.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan perannya dalam skandal korupsi yang mengguncang lembaga Mahkamah Agung. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menolak upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh HH.

Jeratan hukum terhadap HH telah dianggap sesuai prosedur hukum yang berlaku oleh hakim. KPK menduga bahwa Hasbi Hasan menerima uang suap senilai Rp 11,2 miliar dalam kasus pengurusan kasasi di MA.

Kasus ini juga melibatkan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton. Meskipun telah diperiksa sebagai tersangka, HH belum ditahan oleh KPK.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.