MEMO, Jakarta: Insiden yang menghebohkan terjadi di Swedia, ketika Salwan Momika, seorang ateis sekuler asal Irak, melakukan pembakaran Al-Quran di depan Masjid Raya Södermalm, Stockholm.
Aksi provokatif ini seketika menjadi viral dan menuai kecaman serta protes keras dari umat Muslim di seluruh dunia.
Artikel ini akan mengulas kronologi pembakaran Al-Quran tersebut, respons pihak terkait, serta implikasi hukum yang menyertainya.
Protes dan Kecaman Terhadap Pembakaran Al-Quran di Swedia
Pada Rabu (28/6/2023), berita tentang pembakaran Al-Quran di Swedia oleh Salwan Momika, seorang ateis sekuler asal Irak, menjadi viral.
Pembakaran Al-Quran di Swedia: Sebuah Aksi Provokatif di Hari Raya Iduladha
Kronologi pembakaran Al-Quran tersebut diungkapkan oleh koresponden Anadolu. Insiden itu terjadi di luar Masjid Stockholm di Medborgarplatsen, tepatnya pada pukul 13.00 waktu Swedia.
Momika pertama-tama melemparkan Al-Quran ke tanah. Setelah itu, ia merobek beberapa halaman ayat Al-Quran dan membakarnya sambil mengucapkan kata-kata yang menghina Islam.
Menanggapi aksi tersebut, Polisi Stockholm segera keluar dari masjid untuk mencegah terjadinya keributan akibat provokasi tersebut. Insiden ini dikutuk oleh pihak Masjid Stockholm.
Ketua Asosiasi Masjid Stockholm, Mahmut Khalfi, menyatakan bahwa peristiwa ini sangat menyakitkan hati umat Islam di seluruh dunia.
Pada 12 Juni 2023, pengadilan banding Swedia menguatkan keputusan pengadilan yang lebih rendah untuk membatalkan larangan pembakaran Al-Quran.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa Polisi Swedia tidak memiliki dasar hukum untuk mencegah dua aksi protes yang melibatkan pembakaran Al-Quran. Pembakaran Al-Quran oleh umat Muslim di Swedia telah terjadi sejak awal tahun 2023.
Pada bulan Februari 2023, Polisi Swedia sebelumnya menolak izin untuk dua upaya pembakaran Al-Quran dengan alasan masalah keamanan.
Pada bulan Januari 2023, politikus sayap kanan Denmark bernama Rasmus Paludan juga membakar salinan Al-Quran di area Kedutaan Besar Turki di Stockholm.
Kedua orang yang melakukan tindakan provokatif di kedutaan Irak dan Turki di Stockholm tersebut mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.
Pada April 2023, Pengadilan Administratif Stockholm membatalkan keputusan larangan tersebut.
Negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), termasuk Indonesia, telah mengirimkan protes keras terhadap aksi pembakaran Al-Quran yang dilakukan di Swedia.
Lebih lanjut, pembakaran Al-Quran di Swedia tidak terjadi hanya sekali.
Kasus pembakaran Al-Quran yang terjadi kali ini dilakukan di depan Masjid Raya Södermalm, Stockholm, pada pukul 13.00 waktu Swedia, pada saat umat Islam merayakan Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah/2023.
“Indonesia bersama negara anggota OKI di Swedia telah menyampaikan protes atas kejadian ini. Tindakan ini sangat menyakiti perasaan umat Muslim dan tidak dapat dibenarkan,” kata Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, seperti yang dikutip oleh RRI.co.id melalui akun Twitter resmi mereka, @Kemlu_RI, pada Kamis (29/6/2023).
Kementerian Luar Negeri menyayangkan bahwa aksi massa yang melakukan pembakaran kitab suci Al-Quran tidak mendapatkan pelarangan atau hukuman sama sekali. Dalih kebebasan berekspresi seharusnya tidak menyakiti agama lain.
“Indonesia dengan tegas mengutuk aksi provokatif pembakaran Al-Quran oleh seorang warga negara Swedia di depan Masjid Raya Södermalm pada Hari Raya Iduladha,” ujar Kementerian Luar Negeri.
Pembakaran Al-Quran di Swedia oleh Salwan Momika telah memicu kontroversi yang melibatkan isu kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap agama.
Keputusan pengadilan yang membatalkan larangan pembakaran Al-Quran menjadi perbincangan hangat.
Umat Muslim di negara-negara anggota OKI, termasuk Indonesia, telah mengirimkan protes keras terhadap aksi provokatif ini.
Dalam konteks ini, penting untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dengan menghormati keyakinan agama dan menjaga kerukunan antarumat beragama.