Example floating
Example floating
Hukum

Polisi di Polres Pamekasan Terlibat Kasus Kekerasan Seksual dan Pesta Narkoba

A. Daroini
×

Polisi di Polres Pamekasan Terlibat Kasus Kekerasan Seksual dan Pesta Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kapolsek AstaAnyar dan 11 polisi lainnya pesta narkoba. Mereka diciduk Propam Polda jabar, karena positif menggunakan narkoba jenis sabu sabu.
Kapolsek AstaAnyar dan 11 polisi lainnya pesta narkoba. Mereka diciduk Propam Polda jabar, karena positif menggunakan narkoba jenis sabu sabu.

MEMO | Polisi di Polres Pamekasan Terlibat Kasus Kekerasan Seksual dan Pesta Narkoba
Kepolisian Resor Pamekasan membenarkan penangkapan seorang anggotanya oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait kasus dugaan kekerasan seksual dan pesta narkoba.

“Benar, ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap, akan tetapi oleh Polda Jatim,” kata Kepala Bagian Humas Polres Pamekasan Inspektur Polisi Satu Nenang Dyah di Pamekasan, Jumat.

Baca Juga: Putusan MK; Polisi Aktif Wajib Mundur atau Pensiun untuk Duduki Jabatan Sipil

Dia menjelaskan anggota polisi yang ditangkap itu berinisial AD dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) yang bertugas di Sabhara Polres Pamekasan.

Penangkapan dilakukan tim Polda Jatim pada 3 Januari 2023 setelah diadukan istrinya MH (41) dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 29 Desember 2022.

Baca Juga: BRI Buka Suara soal Kasus Mesin EDC, KPK Mengungkap Fakta Mengejutkan

Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan seorang anggota Polres Pamekasan berpangkat Iptu dengan inisial MHD dan anggota Polres Bangkalan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial H dalam kasus yang sama.

“Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda,” kata penasihat hukum MH, Yolies Yongky Nata.

Baca Juga: Ketua DPRD Magetan Suratno Tersangka Kasus Korupsi Dana Pokir Ratusan Miliar

AD dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika. Sementara AKP H dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual serta pesta seks, kemudian MHD dalam perkara pemerkosaan.

“Aipda AD atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, padahal AD, semestinya sebagai suami harus melindungi MH,” kata Yongky.