MEMO | KPU Sampaikan Pemilu 2024 Memungkinkan Model Tertutup, Coblos Partai Bukan Coblos Caleg
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan ajang Pemilu 2024 kedepan tidak tutup peluang kembali ke mekanisme seimbang tertutup. Dengan begitu warga akan mencoblos partai, bukan calon anggota legislatif (calon legislatif).
Hasyim menjelaskan hal tersebut karena mekanisme seimbang lis calon terbuka yang berjalan sekarang ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia yakini MK akan berlakukan kembali mekanisme seimbang lis calon tertutup.
“Ada peluang, saya tidak berani bertaruh, ada peluang kembali lagi ke mekanisme proporsional daftar calon tertutup,” kata Hasyim pada acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12).
Penyeleksian umum di Indonesia sekarang ini mengaplikasikan mekanisme seimbang, di mana satu wilayah penyeleksian pilih beberapa wakil. Dalam mekanisme seimbang, ada peluang penyatuan partai atau konsolidasi untuk mendapat bangku.
Ada dua tipe mekanisme dalam mekanisme seimbang yakni mekanisme seimbang terbuka dan mekanisme seimbang tertutup. Mekanisme seimbang terbuka ialah mekanisme pemilu di mana pemilih memutuskan secara langsung wakil-wakil legislatifnya.
Dan dalam mekanisme seimbang tertutup, pemilih cuma pilih partai politiknya saja. Nanti parpol yang hendak pilih anggota legislatif berdasar pencapaian suara yang sudah mereka capai.
Fajlurrahman Jurdi lewat buku Pengantar Hukum Pemilihan Umum menjelaskan mekanisme pemilu seimbang ialah mekanisme yang atur prosentase bangku di DPR yang hendak dibagi ke setiap partai politik, yang selanjutnya disamakan dalam jumlah prosentase suara yang didapat masing-masing partai politik.