Example floating
Example floating
Jatim

Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Tangani 6 Kasus Pelanggaran Hukum oleh Warga Asing

A. Daroini
×

Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Tangani 6 Kasus Pelanggaran Hukum oleh Warga Asing

Sebarkan artikel ini
kantor-imigrasi-kelas-ii-blitar-tangani-6-kasus-pelanggaran-hukum-oleh-warga-asing/

MEMO | Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Tangani 6 Kasus Pelanggaran Hukum oleh Warga Asing
Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pengecekan Imigrasi (TPI) Blitar, Jawa Timur, tangani enam kasus masyarakat negara asing (WNA) karena menyalahi ketetapan yang berjalan di Indonesia, satu diantaranya melewati periode ijin tinggal.

“Sepanjang 2022 ini, ada enam kasus diatasi, satu diantaranya inkrah. Mereka ada dari Pakistan yang overstay, Nigeria , karena melewati ijin tinggal 60 hari, jadi kami pulangkan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Arief Yudistira di Blitar, Selasa.

Baca Juga: Ketua DPRD Magetan Suratno Tersangka Kasus Korupsi Dana Pokir Ratusan Miliar

Beberapa masyarakat negara asing itu diantaranya Osondu Daniel Okofar dari Nigeria. Dia ditindak karena melewati ijin tinggal sesuai Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian.

Ke-2 ialah Muhammad Yazdan Bin Santoso, masyarakat Malaysia. Dia dideportasi ke negaranya. Ke-3 ialah Gerry Gonzaga Ramores, masyarakat Filipina. Dia dilaksanakan pendetensian sampai deportasi karena melewati ijin tinggal.

Baca Juga: Skandal Korupsi Dana Pokir DPRD Magetan Seret Sang Ketua Menuju Jeruji Besi

Ke-4 ialah Mohammed Shohag Rayhan, masyarakat Bangladesh. Yang berkaitan dilaksanakan pendetensian, deportasi, sampai penangkalan karena tidak mematuhi UU Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian.

Ke-5 ialah Santosh Raghuram, masyarakat India. Dia dideportasi dan paling akhir ialah Mohan Essardas Moorjani dari India. Yang berkaitan tidak mempunyai ijin tinggal dan paspor.

Baca Juga: Askot PSSI Kota Kediri Halal Bil Halal!! Tomy Ari Wibowo Minta Sinergi Bareng Bangkitkan Sepakbola di Kota Tahu

Arief menambah dalam pemantauan masyarakat negara asing, selalu mengikutsertakan timpora atau team pemantauan orang asing. Dengan itu, Imigrasi Blitar lebih gampang untuk lakukan pemantauan.

“Di bagian pemantauan ada kontribusi dari timpora. Maka ada satu WNA dari India, yang menyalahi karena lakukan pelanggaran di Blitar, kami sidangkan dan menanti proses pemulangan sesudah divonis beberapa bulan,” kata dia.