Example floating
Example floating
Birokrasi

Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor Efektif Berlaku Mulai 2023

A. Daroini
×

Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor Efektif Berlaku Mulai 2023

Sebarkan artikel ini
Pemprov Jatim Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah akan mengimplementasikan kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara efektif mulai 2023 mendatang. Artinya kendaraan yang tidak membayar pajak selama 2 tahun akan dihapuskan sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI, Djoko Setijowarno mengatakan, kebijakan ini sangat baik untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pajak.

Baca Juga: Prabowo Pilih Kasih Makan Rakyat Daripada Biarkan Uang Negara Dikorupsi

Djoko menuturkan, bahwa sejatinya masyarakat memiliki tingkat ketaatan pajak kendaraan yang cukup baik. Hanya saja, terkadang untuk proses balik nama kendaraan masih sulit. Kondisi ini diduga menjadi penyebab terdapat masyarakat menunggak pajak bertahun-tahun.

“Pada dasarnya, warga mau bayar pajak kendaraan, namun selama ini mengalami hambatan, sekarang ketaatan membayar pajak meningkat, asalkan diberikan kemudahan untuk membayar,” ujar Djoko kepada merdeka.com, Sabtu (17/12).

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

Berdasarkan catatan yang dimiliki Djoko, pada tahun 2020 realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) seluruh Indonesia sebesar Rp67,79 triliun atau 47,33 persen dari total pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp143,22 triliun.

Kemudian, pada tahun 2021 realisasi PKB sebesar naik Rp10,12 triliun menjadi Rp77,91 triliun atau 47,39 persen dari total PAD sebesar Rp164,42 triliun,

Baca Juga: Sukseskan Program KDMP dan KKMP, Dandim 0809/Kediri Undang Silaturahmi LSM dan Wartawan

Selanjutnya, tahun 2022 sampai dengan 22 Agustus 2022, realisasi sebesar Rp51,88 triliun atau 27,67 persen dari total PAD sebesar Rp187,54 triliun.