Gegara 421 kepala daerah di seluruh Indonesia ditangkap KPK dalam kasus korupsi, pimpinan di MPR RI, telah membahas kemungkinan rencana pemilihan kepala daerah dikembalikan pada zaman orde baru, yaitu dipilih oleh DPRD setempat. Wacana tersebut sudah dibahas MPR RI dan Dewan Perimbangan Presiden di sekretariat kepresidenan.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan pimpinan MPR yang lain mengulas beberapa hal saat berjumpa dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Salah satunya yang diulas ialah wawasan supaya Pemilihan Kepala Wilayah (Pemilihan kepala daerah) dibalikkan ke DPRD.
Menurut anggota Wantimpres RI, Soekarwo, pihaknya bertemu dengan para pimpinan MPR RI membahas wacana pengembalian pemilihan kepala daerah tersebut bersama anggota Wantimpress lainnya.
Soekarwo yang dekat dipanggil Pakde Karwo menerangkan isi tatap muka dengan beberapa pimpinan MPR itu.
“Maka mengenai alih bentuk demokrasi, yakni sesudah dipelajari semenjak penyeleksian langsung dilaksanakan 2005, ada yang terkena kasus pidana kepala wilayah. Ada 421 orang kepala wilayah yang ketangkap KPK, karena permasalahan korupsi,” kata Pakde Karwo ke reporter selesai mendatangi Hari Jadi ke-77 Propinsi Jawa timur di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (12/10/2022).
Menurut Pakde Karwo, kepala wilayah yang ketangkap KPK itu karena permasalahan korupsi. Kasus korupsi ini diperkirakan dilaksanakan, karena ongkos politik yang mahal.
“Apa penyebabnya? Rupanya disinyalemen biaya ongkosnya mahal. Bukan itu saja, yang diusulkan partai-partai juga penyeleksian tertutup, tidak terbuka lagi. Dipasang nomor satu, automatis jadi jika suaranya banyak,” jelasnya.
Tetapi, lanjut Pakde Karwo, Pemilihan kepala daerah langsung diputuskan oleh dewan baru hanya ulasan dan belum munculkan keputusan baru.
“Maka sama MPR, Wantimpres akan mengundang pakar-ahli perguruan tinggi dan pemerhati dan diikutsertakan dalam terobosan ini,” ujarnya.
Pakde Karwo menjelaskan, pilkada yang dikomunikasikan lewat dewan, itu di luar pemilihan wakil presiden dan presiden.
“Konsepnya, yang tidak ditata pasal 16 ayat 1 mengenai Presiden, Wakil Presiden. Ini masih dialog, bukan bertemu ambil keputusan. Ini masih brainstorming. Kita masih cari wujud terbaik,” tegasnya.
Bekas Gubernur Jawa timur dua masa ini menambah, wawasan ini digelontorkan karena penemuan kasus mencolok berkaitan korupsi kepala wilayah.
“Dihimpun kasusnya, terus sebagai empirik sebagai yang mencolok itu masuk ke KPK jadi korupsi. Bukan hanya itu, sebenarnya masalah penyeleksian DPR itu disentil tertutup dan terbuka,” pungkasnya.
Sekedar dijumpai, wawasan pengembalian Pemilihan kepala daerah dengan proses tidak langsung atau diputuskan lewat DPRD, kini sedang bergulir. Hal tersebut sesudah pimpinan MPR berjumpa dengan Dewan Pemikiran Presiden (Wantimpres) di Jakarta, Senin (10/10/2022).
Pada pertemuan tersebut disebut pentingnya pengkajian ulangi pada mekanisme demokrasi Indonesia. Karena, dalam tahun-tahun ini demokrasi yang diaplikasikan malah berpengaruh pada kenaikan korupsi, intinya yang mengikutsertakan kepala wilayah.