Jakarta, Memo.co.id
Vidio ‘mandi kucing’ milik artis Nikita Mirzani, terus menjadi viral di sosial media. Namun, Kominfo tidak mengambil sikap tegas, misalnya memblokir akun youtube artis tersebut. Beberapa pihak khawatir pemerintahan Jokowi malah membiarkan aksi pornografi dan pornoaksi di dunia maya.
“Kalau saya lihat, artis Nikita Mirzani ini sering cari sensasi ya. Memang kalau dibilang porno tidak full memperlihatkan anggota tubuh vital nya, tapi ini sudah nyerempet,” ungkap pengamat industri telekomunikasi Heru Sutadi.
Heru mengingatkan bahwa penyebaran pornografi di internet masuk dalam delik umum. Polisi pun menurutnya dapat memanggil Nikita untuk dimintai keterangan mengenai tujuannya memposting video tersebut.
“Jika didiamkan, saya khawatir, setelah kasus Awkarin, dan juga Anya Geraldine, akan muncul vlogger lain yang lebih berani melakukan hal-hal pornografi atau hal-hal tidak baik lainnya,” ucap Heru.
“Saya kira kepolisian harus segera turun memeriksa maksudnya itu. Kalau membuka UU No 11 tentang ITE pasal 27 kan itu yang mentransmisikan itu termasuk pelanggaran mengandung pornografi,” sambung dia.
Setelah menjadi pergunjingan, Nikita telah menutup video ‘Mandi Kucing’ dari akun Youtube pribadinya. Meski begitu, re-posting video Nikita tersebut sudah banyak bermunculan dari sejumlah akun Youtube dan akhirnya menjadi viral. (nu)