Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur, memediasi sepasang suami istri (pasutri) yang saling melapor menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan menerapkan prinsip keadilan restoratif.
“Kasus ini kami selesaikan dengan pendekatan restorative justice setelah semua unsur terpenuhi,” kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana di Trenggalek, Jumat.
Mediasi antara pasutri berinisial UAS (36) dan YEM (34) asal Panggul itu berlangsung lancar. Baik UAS maupun istrinya YEM yang sama-sama mengaku korban kekerasan dalam rumah tangga menerima perdamaian dan mencabut laporan masing-masing.
Sebelumnya, YEM sempat melaporkan UAS karena kerap menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Saat mengadukan kasusnya ke polisi, YEM mengaku kerap mendapat perlakuan tindak kekerasan, dipukuli bahkan ditindih tubuhnya hingga sulit bernapas.
Akibat pengaduan itu UAS sempat diperiksa. Namun kemudian ia balik mengadukan istrinya karena dirinya mengalami luka gigitan akibat ulah istrinya hingga terluka di bagian siku lengan.
“Sebelum dilakukan penyelesaian perkara, kami telah melakukan kajian terkait persyaratan formil dan materiil,” ujarnya