Example floating
Example floating
HomeHukum

Seorang Anak Dipolisikan Ayah Gegera Jual Perabotan Rumah

A. Daroini
×

Seorang Anak Dipolisikan Ayah Gegera Jual Perabotan Rumah

Sebarkan artikel ini
tujuh tahanan kabur

Seorang anak di Sampit, Kotawaringin Timur nekad menjual perabot rumah tangga dengan total Rp200 juta.

Tak terima aksi sang anak, ayahnya pun melaporkannya ke polisi. Pelaku adalah Novriady alias Novri dilaporkan oleh ayahnya Mahmud.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum

“Perabotan yang saya ambil itu saya jual lagi,” kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis (17/3/2022).

Perbuatanya berawal pada Oktober 2021, dirinya meninggalkan rumah orang tuanya di Jalan Cristopel Mihing, Gang Saudara, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan

Tersangka saat itu mulai menjual peralatan rumah tangga di antaranya dijual kepada Slamet Haryanto dan Bunga Citra Dwi Tiara Sandi yang juga temanya.

Adapun kepada Slamet barang yang dijual yakni lemari dan drum, sementara kepada Citra sebuab etalase. Sementara barang lain dijual kepada warga lainnya.

Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri

Kemudian pada 6 Desember 2021 tersangka membongkar rumah dan saat itu ibunya Renny melihat hal tersebut dan memberitahukan kepada suaminya Mahmud, hingga tersangka dilaporkan.

Adapun barang bukti yang dicuri tersangka yakni kulkas, AC, peralatan dapur seperti piring, mangkok, gelas, rak piring, meja makan dan 2 buah drum, sofa, etalase, kayu bekas bongkaran rumah, lemari, profile, kasur, dan ranjang.

“Saat ini masih pelimpahan berkas tahap dua ke kejaksaan. Jika dianggap lengkap nanti akan kita sidangkan,” ujar seorang Jaksa Kejari Kotim.