Petugas imigrasi Ngurah Rai Bali menangkap warga negara Nigeria, Emanuel Ebuka Amanambu. Penyebabnya, ijin tinggalnya di Bali sudah habis dua tahun lebih.
“Ijin tinggalnya sudah habis sejak tahun 2019,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai I Nyoman Gede Surya Mataram, Selasa (15/3/2022).
Emanuel ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat Lion Air JT3204 di Bandara Ngurah Rai, Sabtu (5/3/2022). Saat diperiksa, pria kulit hitam itu tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian.
Dari pemeriksaan data perlintasan warga negara asing, terungkap Emanuel masuk wilayah Indonesia pada tahun 2019 silam menggunakan visa B211 dengan masa berlaku selama 30 hari.
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum
Setelah itu, dia tidak pernah memperpanjang ijin tinggalnya. Selama ini, dia itu menetap di Jakarta dan menjalankan bisnis jual beli baju ke negaranya.
Saat ini, Emanuel ditahan di rumah detensi imigrasi (Rudenin) di Jimbaran. “Proses deportasi masih menunggu waktu,” ujar Mataram.












