Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi gunakan penyidikan berbasis ilmiah ungkap kasus Binomo

A. Daroini
×

Polisi gunakan penyidikan berbasis ilmiah ungkap kasus Binomo

Sebarkan artikel ini
Polisi gunakan penyidikan berbasis ilmiah ungkap kasus Binomo

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggunakan penyidikan berbasis ilmiah untuk mengungkap dugaan tindak pidana investasi bodong aplikasi Binomo, dengan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, setelah penetapan tersangka dan penahanan Indra Kenz, penyidik melakukan uji laboratorium terhadap video milik afiliator Binomo tersebut.

Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum

“Penyidik akan melakukan uji secara laboratorium terhadap video yang dibuat oleh saudara IK,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Menurut ia, penyidik telah menyita akun chanel YouTube milik “crazy rich” Medan tersebut, dan semua video yang ada di dalamnya akan dipulihkan, termasuk video promosi Binomo yang telah dihapus oleh tersangka.

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

Ia mengatakan penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Indra Kenz terhitung mulai dari tanggal 25 Februari sampai dengan 15 Maret 2022.

Penahanan tersebut dilakukan setelah Indra Kenz diperiksa sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penangkapan pada Kamis (24/2) malam.

Baca Juga: Duka Bencana Petang Di Kepuhkembeng Jombang Puting Beliung Rusak Rumah Musala Dan Warung Kopi Hingga Warga Alami Trauma

Dalam perkara ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya akun YouTube Indra Kenz sebanyak lima unit, akun gmail tersangka, bukti transaksi deposit, flashdisc isi konten YouTube, sebuah ponsel milik tersangka, rekening koran para korban.