Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi tetapkan “crazy rich” Indra Kenz sebagai tersangka

×

Polisi tetapkan “crazy rich” Indra Kenz sebagai tersangka

Sebarkan artikel ini
pemeriksaan-indra-kenz-bareskrim-kasus-investasi-bodong-aplikasi-binomo-
Example 468x60

Bareskrim Polri menetapkan crazy rich Indra Kenz (IK), afiliator aplikasi trading binary option Binomo, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Setelah gelar perkara penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadha di Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam.

Ramadhan menjelaskan Indra Kenz tiba di Mabes Polri memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pukul 13.00 WIB. Lalu dilakukan pemeriksaan yang dimulai pukul 13.30 WIB sampai 20.10 WIB. “Artinya hampir tujuh jam dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” katanya.

Menurut ia, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan memperhatikan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan juga memperhatikan barang bukti yang telah disita sesuai Pasal 184 KUHP maka penyidik melakukan gelar perkara.

Dari gelar perkara tersebut diperoleh dua barang bukti yang sah untuk menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Adapun barang bukti tersebut, yakni video YouTube dan bukti transfer.

Penyidik masih menunggu waktu 1×24 jam untuk melakukan penahanan terhadap Indra Kenz.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap dirinya, yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Ramadhan.

Baca Juga  Alhamdulillah, Mbak Vinanda Aktifitas dari Kediri Dinobatkan sebagai Pemberdaya Perempuan

Indra Kenz dilaporkan salah satu korban berinisial NM pada tanggal 3 Februari 2022, terkait dugaan tindak pidana judi online atau daring dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan melalui perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.