Mojokerto, Memo
Menindaklanjuti Surat DirJend Penanganan fakir miskin pada tanggal 18 Februari 2022, Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui dinas sosial melakukan realisasi pencairan bantuan sembako BPNT yang pada saat ini dilakukan oleh PT Pos. Dalam mekanisme Pencairan dana bantuan BPNT yang mencakup alokasi 3 Bulan (Januari, Februari, Maret) kali ini, Pemerintah memberikan bantuan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfa’at) berupa uang tunai. Tiap bulan mendapatkan bantuan uang SEMBAKO BPNT sebesar Rp. 200.000; yang dibayarkan langsung selama 3 bulan.
Dalam kunjungannya kali ini, Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fahmawati, M.Si memberikan sambutan dan edukasi kepada KPM terkait penggunaan dari dana BPNT yang dibayar tunai oleh PT Post. Bertepat di balai desa Ngastemi, kecamatan Bangsal Kab. Mojokerto, Bupati memaparkan kepada sekitar 1224 KPM dari Desa sumbertebu, ngastemi, kutoporong, Kedung Uneng.
Dari cuplikan Penyampaiannya, Bupati berharap agar uang yang diterima tetap dipergunakan untuk membeli sembako dan juga diharapkan untuk menyimpan bukti pembelanjaan untuk safety jika di kemudian hari tiba-tiba ada pemeriksaan yang menanyakan tentang pemanfaatan dana BPNT kepada KPM itu sendiri.