Herry Wirawan dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, besok.
Oknum guru sekaligus pimpinan pondok pesantren pemerkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan di Kota Bandung itu bakal mendengarkan putusan hakim soal hukuman yang bakal diterimanya.
Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan
Diketahui, selain dituntut hukuman mati, beragam ancaman hukuman lainnya pun kini menghantui pria berusia 36 tahun itu, mulai dari hukuman denda hingga kebiri kimia.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, jadwal sidang vonis Herry Wirawan belum berubah. “Ya, masih (sesuai jadwal vonis, besok),” ujar Dodi, Senin (14/2/2022).
Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri
Menurut Dodi, rencananya, sidang akan berlangsung secara terbuka. Namun, saat disinggung kehadiran Herry dalam sidang, pihaknya belum bisa memastikan. “Untuk kehadiran HW (Herry Wirawan), nanti dipastikan dahulu,” katanya.
Sementara itu, Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan juga membenarkan bahwa kliennya akan menjalani sidang vonis, besok. Dia juga menyebut, sidang akan berlangsung secara terbuka.
“Agenda putusan besok. Terbuka kalau putusan,” sambung Ira.












