Example floating
Example floating
Metropolis

Puluhan Korban Pinjol Ilegal Jogyakarta Depresi , Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

×

Puluhan Korban Pinjol Ilegal Jogyakarta Depresi , Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Puluhan Korban Pinjol Ilegal Jogyakarta Depresi , Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Example 468x60

Puluhan Korban Pinjol Ilegal Jogyakarta Depresi , Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara. Polda Jawa Barat mengungkap fakta baru dalam penanganan kasus praktik pinjaman online (pinjol) ilegal hasil penggerebekan di wilayah Daerah Istimewa Jogyakarta (DIY), beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, praktik pinjol ilegal tersebut telah menyebabkan banyak korban menderita. Tidak hanya kerugian materi, namun juga banyak korban yang mengalami depresi berat.

Mas Dhito Lanjutkan

Bahkan, Polda Jabar sedikitnya telah menerima 300 laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat praktik pinjol ilegal tersebut. Setelah dilakukan verifikasi, sebanyak 93 orang di antaranya ditetapkan sebagai korban.

“Kasus ini memang sudah banyak membuat korban. Jadi, korban-korban itu sudah kita verifikasi. Kemudian, dari kejadian ini ada sebanyak 93 korban, tapi laporan yang masuk ada 300 (laporan),” ungkap Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (10/2/2022).

Menurut Ibrahim, para korban mengalami kerugian materi karena perusahaan pinjol ilegal tersebut membebankan bunga yang sangat besar. Bahkan, jumlah bunga yang harus dibayarkan mencapai dua kali lipat.

Baca Juga  Eks Menteri Budi Karya Bantah Keterlibatan dengan Mafia Judi Online: Cuma Temenan Musik, Kok!

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.