Foto : Kasubbag humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono ketika menunjukkan barang bukti dobel L yang disita dari kedua tersangka di mapolres kediri
Kediri Memo.co.id
Satuan Narkoba Polres Kediri kembali mengamankan dua pengedar narkoba jenis pil dobel L, Selasa (20/9), Kedua tersangka yang berhasil dibekuk adalah Rudi Carnando (33) warga Kelurahan Bandaran, Kecamatan Pesantren dan Bima Bayu (22) warga Kelurahan Setonopande, Kota Kediri. Dari penangkapan keduanya petugas mengamankan barang bukti 175 butir dobel L.
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono mengungkapkan penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat. Awalnya petugas mendapat laporan jika Rudi merupakan pengedar dobel l di wilayah hukum Polres Kediri.
Mendapat laporan tersebut tim buser langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Diduga Selasa pagi kemarin sekitar pukul 10.00 WIB pria yang sehari hari bekerja sebagai pekerja serabutan ini hendak mengedarkan dobel L. Berdasarkan informasi traksaksi akan dilakukan di pinggir jalan Desa Doko, Kecamatan Ngasem.
“Anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan dan ternyata benar pagi itu tersangka sedang melakukan transaksi. Tim buser langsung melakukan penangkapan,” tegas AKP Bowo.