Sebanyak 64 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara elektronik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo Fathor Rakhman mengemukakan bahwa per tanggal 21 Januari 2022, semua pejabat yang wajib lapor telah menyelesaikan LHKPN ke KPK.
“Padahal batas waktu penyelesaian masih akhir Maret 2022. Terima kasih kepada teman-teman yang memiliki ketaatan melaporkan harta kekayaannya melalui aplikasi LHKPN elektronik,” ujar Fathor di Situbondo, Senin.
Ia mengapresiasi kesungguhan 64 orang pejabat Pemkab Situbondo yang patuh dan lebih cepat melaporkan harta kekayaannya sebagai kewajiban mereka.
“Saya apresiasi kesungguhan teman-teman pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, direktur RSUD, dan pejabat lainnya yang punya kewajiban melaporkan harta kekayaan ke KPK,” tutunya.












