Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
KEDIRI RAYA

Pengedar Pil Koplo, Berlima Diringkus Sekaligus

A. Daroini
×

Pengedar Pil Koplo, Berlima Diringkus Sekaligus

Sebarkan artikel ini

bb-lima-pengedar-pil-koplo
Kediri Memo.co.id

Anggota Polsek keras berhasil meringkus LH pengedar pil dobel L warga Desa Bleber Kecamatan Keras saat melakukan transaksi pil dobel L dirumahnya bersama ke empat temanya , Minggu (11/9/16).

Baca Juga: Perkemahan Wirakarya Jatim 2026 Hadir di Kediri Pramuka Lakukan Renovasi Tiga Rumah Warga

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat bahwa dirumah tersangka sering dijadikan transaksi narkoba ,” ungkap Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono.

Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan barang bawaan oleh Anggota Polsek Kras dikagetkan dengan temuan berupa pil double L hingga ribuan butir.

Baca Juga: Vonis Empat Tahun Penjara bagi Penganiaya Balita di Ngronggo Kediri Ini Alasan Hakim

Menurut AKP Bowo Wicaksono ,”para pemuda yang diamankan ke Polsek Kras setelah pengungkapan pil double L itu antara lain; LH,19, warga Desa Bleber Kecamatan Kras, AEM, 19, warga Desa Jabang Kecamatan Kras, T (pelajar),warga Desa Banjarsari Kabupaten Tulungagung, AS, 20, warga Desa Jemekan Kecamatan Ringin Rejo, dan AE,20, warga Kromasan Desa Bendosari Kecamatan Kras Kediri. Ia menambahkan, keempat pemuda yang diamankannya adalah pengangguran dan satu diantara mereka masih berstatus pelajar.

Dari penangkapan tersangka petugas berhasil mengamankan Barang bukti antara lain , 1 HP Nokia warna ungu, 1 HP Nokia warna merah, 1 dompet warna hitam,1 dompet warna abu2, 3 unit sepedah motor, 1 jam tangan, 5 bendel kantong plastik cetik 4×6 100 lembar, Uang Rp.127.000, Pil double 2.238 butir, dan 3 kantong plastik ukuran 4×6.

Baca Juga: Aturan Baru Pilkades Kediri 2026 Akomodasi Calon Tunggal Bumbung Kosong Bisa Menang

“Semua pengguna kini sudah kami amankan di Polsek Kras dan dimintai keterangan lebih lanjut terkait peredaran pil double L,” jelas Kasubbag Humas Polres Kediri.

Atas perbuatanya Kelima pemuda tersebut dijerat dengan pasal 196/197 Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(wing / Bs)