Nakhoda kapal motor pengangkut 52 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang diamankan Tim Patroli gabungan TNI AL Tanjungbalai Asahan dan Satpol Air Polres Asahan mengaku terima upah senilai Rp5 juta untuk mengantarkan para PMI tersebut ke Malaysia.Hal itu terungkap saat nahkoda kapal berinsial JM (39) warga Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjungbalai, dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Polres Asahan yang menangani kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari Kapolres Asahan, JM nakhoda kapal motor tanpa nama itu mengaku menerima upah dari N yang menawarkan untuk membawa orang ke Malaysia,” ujar Komandan Lanal TBA Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory, Sabtu.
Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya
Robinson melanjutkan, kepada polisi JM menerangkan bahwa N warga Pematang Pasir, Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, pada Kamis 6 Januari 2022, sekitar pukul 10.00 WIB menawarkan JM untuk mengantarkan orang ke Malaysia dengan upah Rp5 juta untuk nakhoda. Untuk anak buah kapal bagian mesin mendapat upah Rp4 juta dan ABK lainnya Rp2 juta.
“Atas tawaran tersebut terjadilah kesepakatan antara N dan JM untuk memberangkatkan puluhan TKI ilegal itu menggunakan kapal nelayan penangkap ikan menuju Malaysia,” ujar Robinson.
Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi