Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Kejari Pamekasan selamatkan uang negara Rp135 juta dari kasus ADD

A. Daroini
×

Kejari Pamekasan selamatkan uang negara Rp135 juta dari kasus ADD

Sebarkan artikel ini
Kejari Pamekasan selamatkan uang negara Rp135 juta dari kasus ADD
Kejaksanaan Negeri (Kejari) Pamekasan berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp135 juta dari hasil penyidikan kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) yang melibatkan oknum aparat desa di Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Jawa Timur.”Uang negara yang diselamatkan ini dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka berinisial H, oknum kepala desa pada kasus dugaan korupsi alokasi dana desa pada tahun anggaran 2020,” kata Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaidi di Pamekasan, Selasa.

Oknum Kepala Desa Larangan Slampar itu disangka terlibat kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan plengsengan di Dusun Morlaok, Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan dengan nilai total anggaran Rp236 juta dan lebih dari Rp178 jutadi dua titik berbeda.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Di titik pertama volume pengerjaan sepanjang 660 meter, sedangkan di titik kedua di dusun yang sama sepanjang 550 meter.

Hasil penyelidikan oleh tim penyidik menyebutkan sebagian lokasi proyek pembangunan itu merupakan proyek yang juga menjadi program Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, oleh oknum kepala desa itu diklaim dan dilaporkan sebagai proyek desa dari ADD 2020.

Atas tindakan itu, negara mengalami kerugian lebih dari Rp135 juta  sehingga pihaknya menetapkan oknum Kepala Desa Larangan Slampar itu sebagai tersangka.

“Surat penetapan tersangka oknum kepala desa berinisial H ini berdasarkan surat Nomor: B-1354/M.5.18.Fd.1/12/2021 tanggal 21 Desember 2021,” kata Ardian.

Selain berdasarkan bukti fisik di lapangan tentang hasil pengerjaan proyek pelengsengan, yang juga menjadi bukti pendukung kasus dugaan korupsi proyek pelengsengan pada proyek alokasi dana desa itu, hasil audit Dinas Inspektorat Pemkab Pamekasan.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini