Example floating
Example floating
Kabar Daerah

Rendahnya UMK, SPSI Sarankan Pemkab Perbaiki Taraf Hidup Buruh | Memo Surabaya

×

Rendahnya UMK, SPSI Sarankan Pemkab Perbaiki Taraf Hidup Buruh | Memo Surabaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
banner 468x60

Situbondo, Memo
Penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2022 di Jatim yang diumumkan Gubernur Jatim, Selasa (30/11/2021) lalu, menempatkan Kabupaten Situbondo di peringkat ketiga dari bawah penyandang besaran UMK.

Besaran UMK 2022 di Situbondo ditetapkan sebesar Rp1.942.750,77 atau peringkat ke-36 dari 38 daerah di Jatim. Di bawah Situbondo ada Kabupaten Pamekasan dengan UMK 1.939.686,39 dan Kabupaten Sampang di posisi terbawah dengan UMK Rp 1.922.122,9.

Mas Dhito Lanjutkan

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Situbondo pun merespons kenaikan setipis rambut UMK Situbondo 2022 itu, yang hanya cukup untuk buruh . Namun SPSI juga memberi syarat kepada Pemkab Situbondo agar memperbaiki taraf hidup para buruh dengan cara lain.

Baca Juga  Tak Penuhi Unsur Pidana, Laporan Bantuan Kemanusiaan Korban Puting Beliung Dihentikan Bawaslu

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.