Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Kediri

Anggota SatReskrim Ringkus Komplotan Sindikat Penggelapan Mobil Rental

A. Daroini
×

Anggota SatReskrim Ringkus Komplotan Sindikat Penggelapan Mobil Rental

Sebarkan artikel ini
IMG 20160727 WA0003
Foto : Keempat tersangka ketika diamankan di Mapolres kediri Kota

Foto : Keempat tersangka ketika diamankan di Mapolres kediri Kota
Foto : Keempat tersangka ketika diamankan di Mapolres kediri Kota

Kediri Memo.co.id
Sindikat penggelapan mobil rental berhasil diringkus anggota sat reskrim Polres Kediri Kota. Empat tersangka tersebut berperan sebagai penyewa, perantara penjual dan penadah, sindikat penggelapan rental mobil, Selasa 26/7/2016. Kini ke empat tersangka harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Kediri Kota, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Keempat tersangka tersebut adalah Supaim (30) warga Desa Bangsi, kecamatan Klandaan, Kabupaten Jombang. Petugas juga mengamankan Lijohn (29) dan Zaenul Akbar (25) warga Desa Bandungsari, Kecamatan Diwek. Sementara sebagai penadah adalah Misnan Sutedjo (42) warga Desa Glogol, Kecamatan Diwek, Jombang.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Penanangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh Markuat (40). Sekitar satu minggu yang lalu warga Desa Srikaton, Kecamatan Papar ini melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Supain pada bulan Mei lalu.

Kejadian bermula, saat Markuat menyewakan mobil miliknya Suzuki APV bernomor polisi AG 1931 DI kepada Supain. Karena harga sudah disepakati, akhirnya Markuat janjian menyerahkan mobil di depan stadion Brawijaya Kota Kediri.

Pada saat jatuh tempo pengembalian, Supaim tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut. Setelah ditanyakan oleh Markuat, ternyata mobil miliknya digadaikan Supaim pada Lijhon, Misnan Sutedjo, dan Zaenul Akbar ketiganya warga Diwek Jombang. Karena tidak terima, Markuat langsung melaporkan pada pihak kepolisian.

Ketika dikonfirmasi Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar mengatakan, keempat pelaku merupakan penyewa dan penadah barang penggelapan mobil rental tersebut. Keempat pelaku, dikenakan Pasal 372, 378, dan 480 tentang penipuan penggelapan, serta penadah, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Keempat tersangka kita amankan dirumahnya masing-masing dan barang bukti kita temukan pada penadah (Misnan),” terang AKP Anwar. (Bm/wing)

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini