Surabaya, Memo | | – Berbagai aset milik Pemkot Surabaya masih banyak yang belum bersertifikat. Tercatat 2.792 aset belum memiliki sertifikat dari total 4.435 aset yang tersebar di berbagai wilayah.
Pemkot Surabaya menerima penyerahan 159 Sertifikat Hak Pakai (SHP) dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Surabaya I dan II. Rinciannya, 45 SHP dari Kantah Kota Surabaya I, dan 114 SHP dari Kantah Kota Surabaya II. Secara simbolis, penyerahan itu dilakukan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Jumat (24/9/2021).
Selanjutnya, 45 SHP yang berasal dari Kantah Kota Surabaya 1 itu akan dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP). Kemudian, 100 SHP yang berasal dari Kantah Kota Surabaya II juga akan dikelola oleh DPUBMP, lalu 14 SHP lainnya akan dikelola oleh Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya.
Kepala DPBT Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, Pemkot Surabaya menerima sebanyak 159 SHP dari Kantah Kota Surabaya I dan II. SHP itu terdiri dari sertifikat tanah aset pemkot berupa jalan dan saluran serta tanah aset pemkot selain jalan dan saluran.
“Sertifikat tanah aset pemkot berupa jalan dan saluran itu prosesnya melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya. Kalau tanah dan bagunan ada di kita (DPBT),” kata Yayuk, panggilan akrabnya.
Ia melanjutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah itu terdapat tiga bentuk pengamanan aset, yakni pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum. Sertifikasi merupakan bentuk dari pengaman hukum terhadap aset Pemkot Surabaya.
“Sesuai amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Pemkot Surabaya wajib mensertifikasi tanah asetnya secara bertahap. Oleh karena itu, hari ini diserahkan sertifikat tanah aset Pemkot Surabaya oleh Kantor Pertanahan Surabaya I dan II,” ungkapnya.