Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Timur mengalami kelebihan kapasitas hingga 110 persen. Dari 39 Lapas, rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Jatim hanya enam yang tidak over kapasitas.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Krismono, jika dirata-rata angka kelebihan kapasitas di jajaran pemasyarakatan di Jatim mencapai 110 persen. Bahkan ada beberapa lapas/rutan yang angka kelebihan kapasitasnya sudah mengkhawatirkan. Seperti di Lapas Jombang, Lapas Mojokerto, Rutan Gresik, Rutan Surabaya (Medaeng) dan Lapas Banyuwangi.
Kelimanya memiliki angka kelebihan kapasitas di atas 200 persen. “Masalah klasik ini hanya bisa diurai dengan penerapan pidana alternatif,” kata Krismono, Rabu (8/9/2021).
Krismono mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk mengurangi masalah kelebihan kapasitas ini. Pasalnya, lapas/rutan/LPKA menjadi lembaga yang pasif dan diharuskan menerima tahanan negara yang dihasilkan oleh penegakan hukum. “Yang kami lakukan hanya mengurangi dampak dari over kapasitas yang ada,” ujar Krismono.