Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Home

Penutupan kawasan Wisata Bromo dan Semeru diperpanjang hingga 25 Juli

A. Daroini
×

Penutupan kawasan Wisata Bromo dan Semeru diperpanjang hingga 25 Juli

Sebarkan artikel ini
Penutupan kawasan Wisata Bromo dan Semeru diperpanjang hingga 25 Juli

 

Malang, Memo – Penutupan kawasan wisata Gunung Bromo dan pendakian Semeru diperpanjang hingga 25 Juli 2021 setelah pemerintah memutuskan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha, Ketua DPRD Kota Blitar Serukan Semangat Berbagi

Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Novita Kusuma Wardani di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, mengatakan perpanjangan penutupan itu dilakukan usai Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan perpanjangan PPKM.

“Penutupan objek wisata alam di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru diperpanjang hingga 25 Juli 2021,” kata Novita.

Baca Juga: Bukan Cuma Ngaji Kitab Kuning MUI Tekankan Urgensi Digitalisasi Pesantren Dan Teknologi Santri Era Kecerdasan Buatan

Perpanjangan penutupan kawasan Bromo Tengger Semeru itu memperhatikan arahan Presiden Jokowi terkait pelaksanaan PPKM. Perpanjangan penutupan kawasan taman nasional tersebut tertuang dalam surat dengan nomor PG.20/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/2021.

Selama masa PPKM yang dimulai pada 3 Juli 2021, kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ditutup dari kegiatan wisata. Penutupan tersebut dalam upaya meminimalisasi risiko semakin meluasnya COVID-19.

Baca Juga: Sekolah Negeri Dituntut Berinovasi di Tengah Persaingan dengan Lembaga Swasta

Balai Besar TNBTS mengingatkan kepada masyarakat agar tertib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, agar mampu memutus mata rantai penyebaran virus yang pertama kali merebak di Wuhan, China itu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Selasa (20/7) malam mengumumkan perpanjangan masa PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Jika tren kasus konfirmasi positif COVID-19 terus mengalami penurunan, maka akan dilakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.

Nantinya jika kasus konfirmasi terus menurun, maka mulai 26 Juli 2021 pasar tradisional yang menjual bahan kebutuhan pokok akan diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas 50 persen, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian sektor usaha lain seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel kecil, dan usaha sejenis lainnya, diizinkan buka dengan menerapkan protokol COVID-19 hingga pukul 21.00 WIB.

Pemerintah telah menerapkan PPKM di provinsi-provinsi yang ada di Pulau Jawa-Bali, serta 15 kabupaten kota di luar Jawa-Bali. PPKM dilakukan dalam upaya menurunkan penularan COVID-19.

Berdasarkan catatan pemerintah, setelah dilakukan PPKM, data penambahan kasus konfirmasi positif COVID-19, dan tingkat keterisian di rumah sakit rujukan penanganan COVID-19 mulai mengalami penurunan.

( sumber : antaranews,com )