Example floating
Example floating
Hukum

Wanita Muda Diamankan, Ketahuan Jual Obat Terlarang

A. Daroini
×

Wanita Muda Diamankan, Ketahuan Jual Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini

Pasuruan, Memo

Seorang wanita muda diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota setelah terbukti menjual obat keras berbahaya jenis Triheksifenidil.

Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Tulungagung Cari Bukti Tambahan Kasus Pemerasan OPD

Ibu muda berinisil NS (29) itu diamankan di rumahnya Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

“Tersangka kita amankan karena terbukti memperjualbelikan obat keras berbahaya atau pil koplo,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Nanang Sugiyono, Minggu (4/7/2021).

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta