Lamongan, Memo |
Sepupu masih dibawah umur, disuruh membenahi berkas dalam kamar, kemudian mengunci kamar dari dalam. Seteah terkunci, gadis dibawah umur itu direntangkan ke atas ranjang. Ditindih dari atas. Pelan pelan, setelah itu berurusan dengan polisi dan masuk penjara.
Seorang pria beristri asal Kecamatan Ngimbang Lamongan, berinisial WT (25) ditangkap polisi usai melakukan kekerasan seksual terhadap gadis di bawah umur yang masih sepupunya sendiri. Akibat perbuatan bejatnya tersebut, kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi.
Kepala Kepolisian Sektor Ngimbang Iptu Turkhan Badri menarangkan, peristiwa ini berasal dikala korban berkunjung ke rumah tersangka atas suruhan ibunya buat memohon fotokopi KK( Kartu Keluarga) selaku kelengkapan buat kebutuhan mengurus STNKB( Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Dikala bertandang, lanjut Turkhan, korban membangunkan pelaku yang tengah tidur kemudian memberitahukan hasrat kedatangannya ke rumah pelaku.“ Dikala itu, pelaku bangun sembari menggenggam HP- nya serta menelpon istrinya terkait kehadiran korban,” jelas Turkhan.
habis menelpon istrinya, pelaku setelah itu memohon korban buat mengambil sendiri KK yang terletak di almari pelaku. Dikala hendak berpamitan buat kembali, korban disuruh oleh tersangka buat memotret KK itu buat dikirim ke akun Whatsapp( WA) tersangka.