Example floating
Example floating
Hukum

Jual Istri, Transaksi di Hotel, Dapat Bayaran, Ditangkap Polisi

A. Daroini
×

Jual Istri, Transaksi di Hotel, Dapat Bayaran, Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Kediri, Memo
Jual istri sendiri, transaksinya di hotel, setelah dapat bayaran, ditangkap polisi. Perbuatan Anang (42), warga yang tinggal di Gang Blimbing Ds. Banjarmelati Kel. Mojoroto Kota Kediri,

Tidak melindungi istrinya, malah menjual ke lelaki lain. Tidak sekedar menjual, dia juga berada dalam hotel, menyaksikan adekan istrinya, berisial MR , ketika melayani tamunya, berisial RE, di Hotel Omah Pawon, Jl Raya Putih Kec Gampengrejo Kediri.

Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat

Modus operandi suami istri itu, menjalankan bisnis prostitusi dengan cara menawarkan via media sosial facebook Swinger Pasutri Tulungagung Kediri, untuk melakukan hubungan persetubuhan bersama-sama .

Polisi, melakukan patroli cyber, sejak Kamis tanggal 1 April 2021 sekira pukul 21.00 Wib. Saat itu, mereka bertiga transaksi di kamar nomor 209 Hotel OMAH PAWON alamat Jl. Raya putih Ds. Putih Kec. Gampengrejo Kab. Kediri.

Baca Juga: Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya