Malang, Memo.co.id – Pembebasan Lahan Pintu Tol Malang Pandaan yang berada di Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, masih menyisakan banyak masalah. Dari Total 212 bidang tanah dan bangunan yang akan dibebaskan, 86 bidang tanah pemilik lahan setuju dan sudah mendapatkan gannti rugi, 13 bidang tanah dalam proses pencairan dana ganti rugi dan 113 pemilik lahan sisanya warga terdampak atau sekitar 53.3%, tidak menyetujui harga yang ditetapkan oleh Tim Appraisal BPN Kota Malang.
Warga Madyopuro yang tergabung pada Forum Komunikasi Warga Terdampak, telah menolak harga yang telah ditetapkan oleh Tim Appraisal BPN dengan melakukan beberapa upaya seperti mengirimkan Surat Kepada Presiden RI, Kementerian PU Pusat, Komnas HAM, BPN Pusat dan Forum Pimpinan Daerah. Upaya yang lain adalah dengan menyampaikan Aspirasi Warga ke Komisi C DPRD Kota Malang.