Jakarta, Memo
Pemerintah, melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, mewanti wanti kepada semua lapisan masyarakat, untuk memperketat pembatasan sosial. Khususnya di seluruh Pulau Jawa dan Bali. Pembatasan dilakukan untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19.
PSBB berlaku mulai 11 Januari besuk, hingga 25 Januari 2020. Selama itu, tidak boleh melakukan aktifitas aktifitas yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Beberapa jumlah aktifitas yang diatur dan dibatasi pemerintah adalah kegiatan transportasi, hiburan dan aktifitas sosial ekonomi yang dianggap rentan terhadap penularan Cobid-19.
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, ada beberapa bentuk kegiatan kegiatan yang dibatasi di PSBB 11 Januari hingga 25 Januari adalah sebagai berikut.
1. Membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen, dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring
3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat etap beroperasi 100 persen. Namun, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Untuk makan dan minum di tempat maksimal diisi 25 persen dari kapasitas restoran. Kendati begitu, pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
6. Mengizinkan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas sebesar 50 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.
“Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat, yang berharap tentu penularan Covid bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ( ed )