Example floating
Example floating
Home

Mulai 11 Januari Pemerintah Berlakukan PSBB, Apa Saja Yang Tidak Boleh Dilakukan Warga ?

Andika Sifaul Muna
×

Mulai 11 Januari Pemerintah Berlakukan PSBB, Apa Saja Yang Tidak Boleh Dilakukan Warga ?

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Memo

Pemerintah, melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, mewanti wanti kepada semua lapisan masyarakat, untuk memperketat pembatasan sosial. Khususnya di seluruh Pulau Jawa dan Bali. Pembatasan dilakukan untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"

PSBB berlaku mulai 11 Januari besuk, hingga 25 Januari 2020. Selama itu, tidak boleh melakukan aktifitas aktifitas yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Beberapa jumlah aktifitas yang diatur dan dibatasi pemerintah adalah kegiatan transportasi, hiburan dan aktifitas sosial ekonomi yang dianggap rentan terhadap penularan Cobid-19.

Menko Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, ada beberapa bentuk kegiatan kegiatan yang dibatasi di PSBB 11 Januari hingga 25 Januari adalah sebagai berikut.
1. Membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen, dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring
3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat etap beroperasi 100 persen. Namun, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat

4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Untuk makan dan minum di tempat maksimal diisi 25 persen dari kapasitas restoran. Kendati begitu, pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan

Baca Juga: DPR Desak BPOM Razia Kurma Berpengawet Selama Bulan Ramadhan

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

6. Mengizinkan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas sebesar 50 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

“Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat, yang berharap tentu penularan Covid bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ( ed )