Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Warga Kemlogolegi Diplokotho Pengusaha Galian C, Investasi Ratusan Juta Ambyar

Alfi Fida
×

Warga Kemlogolegi Diplokotho Pengusaha Galian C, Investasi Ratusan Juta Ambyar

Sebarkan artikel ini
Keteranjgan foto : Ristika Wahyu Prasetya, SH, kuasa hukum korban, setelah melaporkan ke Polres Nganjuk

Nganjuk, Memo
Begini jika investasi tidak memperhatikan, dengan siapa kerjasama dan bagaimana cara mengelolanya. Uang senilai Rp. 350 juta amblas tidak ada kejelasannya. Setidaknya, ini dijalani seorang warga RT 02 RW 05 Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk.

Warga berinisal MU (40) itu, ambyar. Dia jadi korban penggelapan yang dilakukan oleh oknumpengusaha galian C.

Baca Juga: Penemuan Artefak Batu Yoni di Sawah Kediri Menguak Jejak Peradaban Masa Lalu

Beruntung, pengacara di Nganjuk, Ristika Wahyu Prasetyo,SH, menelisik kasus itu dan ditemukan unsur pidananya. MU menunjuk Ristika WP, SH untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Tiga hari lalu, Ristika dan korban mendatangi Mapolres Nganjuk untuk memverbal perkara tersebut ke Polres setempat, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Baca Juga: Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya

Segebok barang bukti juga dilampirkan dalam laporan penggelapan uang sebesar Rp. 350 juta.

Menurut Ristika Prasetyo, SH , pihaknya dimintai keterangan sebagai pelapor, sekitar 2 jam lebih. Kuasa hukum MU, secara resmi melaporkan BS, pengusaha galian C dari Malang. Bukti laporannya juga sudah diterima Ristika, SH dan keluarga korban.

Baca Juga: Menteri PU Dody Hanggodo Berang Proyek Sekolah Rakyat di Nganjuk dan Kota Kediri Lamban, Beredar Isu Gratifikasi