Example floating
Example floating
Daerah

DPO Kejari Sidoarjo di eksekusi

A. Daroini
×

DPO Kejari Sidoarjo di eksekusi

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Sidoarjo, Memo
DPO Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Terpidana Lauw Ing lioe alias Lioenardi. Dalam perkara desain industri, penjiplakan antena TV dieksekusi. Oleh Tim gabungan Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dan tim Kejati Jatim pada Sabtu (26/9/2020) dini hari.

Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik

Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono melalui Kasubsi Penuntutan Ridwan Dermawan mengatakan Lioenardi dieksekusi saat berada di kediamannya, di Kelurahan Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

“Terpidana kami jemput saat berada di kediamannya,” ucap Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono melalui Kasubsi Penuntutan Ridwan Dermawan.

Baca Juga: Sinergi LDII dan Ponpes Wali Barokah Kediri Wujudkan Kesalehan Sosial Melalui Santunan Anak Yatim dan Dhuafa

Ridwan menjelaskan bahwa eksekusi terhadap terpidana dilakukan setelah salinan putusan perkara kasasi nomor : 1365K/Pid.Sus/2013 yang sudah berkekuatan hukum tetap diterimanya.
“Terpidana ini dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 800 juta, subsider 8 bulan kurungan,” terangnya.

Lebih jauh Ridwan menjelaskan bahwa Lioenardi dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 54 Ayat 1 Undang-undang nomor: 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Tiket Kereta Api Masih Tersedia!! Daop 7 Madiun Beri Diskon Klas Eksekutif Saat Arus Balik Lebaran H+5

“Atas dasar itulah kami melakukan eksekusi terhadap terpidana. Ini bukti bahwa kejaksaan melakukan penegakan hukum yang konsisten karena tidak ada kata aman bagi pelaku kejahatan,” jelasnya.

Terpidana Lioenardi dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo. Dan perlu diketahui, perkara desain industri, penjiplakan antena TV yang menyeret terpidana terjadi pada 2011 silam.

Awal mula kejadian itu dari laporan Sukri, warga Desa Kalisampurno Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo ke Polda Jatim.

Sukri merasa produksi antena TV yang bermerk ‘anten’ tersebut sudah terdaftar di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan Ham (Menkumham) beredar di pasaran dengan harga sangat miring, yakni kisaran Rp 18 ribu hingga Rp 19 ribu.

Padahal, biasanya harga pasaran berkisar Rp 25 ribu hingga Rp 34 ribu. Dari situlah diketahui pengedar ‘anten’ tersebut terpidana yang tak lain adalah salah satu pelanggannya yang didapat dari Asmadi yang telah dipesannya.
Terpidana dan Asmadi akhirnya diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada tahun 2012 silam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

The post DPO Kejari Sidoarjo di eksekusi appeared first on Memo Surabaya.

[ad_2]

Source link