[ad_1]
Sidoarjo, Memo
Dalam penyidikan Anggota Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo. Kedua pelaku mengakui semua perbuatannya. Tak hanya mengakui perbuatannya membobol restoran M2M saja. Namun kedua pelaku juga membeberkan jika mereka adalah pemain lama, yang sering keluar masuk jeruji besi. Karena perkara yang sama yakni pencurian serta pemberatan (Curat) dan perkara Penyalahgunaan narkoba.
Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP. Imam Yuwono menjelaskan kedua tersangka ini adalah pemain atau residivis yang sering keluar masuk penjara. Kedua tak hanya terjerat masalah hukum di Sidoarjo saja. Keduanya juga sering terjerat masalah hukum di Surabaya.
“Keduanya adalah pelaku Pencurian serta pemberatan dan penyalahgunaan narkoba,” katanya, Selasa (22/9/20).
Imam Yuwono melanjutkan penjelasannya jika tersangka Iwan Efendi ini, pernah dihukum sebanyak 4 kali. Sebanyak tiga kali terjerat masalah di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Dan satu kali terjerat masalah di wilayah hukum Polres Mojokerto.