[ad_1]
Sidoarjo, Memo
Ada sekitar 30 pemuda, pada hari Jumat malam 28 Agustus 2020, di kawasan wilayah Alun-alun Kabupaten Sidoarjo harus menggunakan rompi pelanggar protokol kesehatan berwarna oranye. Mereka tertangkap razia petugas gabungan karena tidak memakai masker.
Sebagai sanksi atas pelanggaran sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020, puluhan pemuda yang terkena razia di sekitaran Alun-alun, cafe, dan warkop tersebut harus menyapu sebagian kawasan Alun-alun dan menyanyikan lagu wajib nasional. Di samping itu, Petugas di lokasi juga memberikan masker bagi para pelanggar.
“Tidak hanya itu, mereka juga kami ajak kesepakatan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi dan patuh pada protokol kesehatan,” ujar Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana saat di lokasi.
Razia yang dilakukan personel gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP di Sidoarjo tersebut, merupakan implementasi dari pelaksanaan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.