Jakarta, Memo
Untuk menyikapi pandemi virus Covid-19 yang masih tersebar ini, mulai pada hari Jumat (17/7) Lion Air Group menyediakan layanan rapid test untuk semua penumpang. Layanan ini mulai dilaksanakan pada Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.
Danang Mandala Prihantoro selaku Corporate Communications Strategic of Lion Air Group menyatakan, penyediaan layanan rapid test Covid-19 ini dilakukan setelah bekerjasama dengan fasilitas kesehatan klinik Lion Air Medika.
“Setiap penumpang bisa ikut melakukan uji kesehatan rapid test Covid-19 di Lion Air Group – Klinik Lion Air Medika Shelter Kalayang Terminal 1B, Waktu pelayanannya dilakukan setiap hari pukul 08.00 sampai dengan 16.30 WIB,” ucap Danang sesuai dengan keterangan tertulisnya, Jumat (17/7).
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
Ketentuan pelaksanaan rapid test Covid-19 ini diantaranya adalah khusus untuk penumpang yang memiliki tiket penerbangan Lion Air Group. Voucher rapid test inipun didapatkan secara langsung saat melakukan pembelian tiket (issued ticket).
Bagi penumpang yang sudah mempunyai tiket pesawat Lion Air Group tetapi belum melaksanakan tes, maka dapat membeli voucher rapid test dengan menunjukkan kode pemesanan (booking code) melalui sales channel seperti call center, kantor penjualan Lion Air Group, agen perjalanan (tour and travel), dan lain sebagainya.
“Penyelenggaraan rapid test COVID-19 dilakukan sesuai dengan apa yang telah dijalankan oleh Lion Air Group, terjangkau dengan masa berlaku selama 14 hari. Setiap penumpang akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan rapid sebagai salah satu kelengkapan dokumen penerbangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Danang.
Layanan ini pertama dilaksanakan di bandar udara. Danang memastikan akan memperluas lagi layanan tersebut. Dia merasa penumpang akan mendapatkan nilai lebih, efektif dan efisien dengan kehadiran tempat atau lokasi layanan kerja sama Lion Air Group untuk rapid test.
Lion Air Group menyediakan fasilitas rapid test tersebut berdasarkan usulan yang diberikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Surat Menteri Perhubungan, Kementerian Perhubungan RI No AJ.001/1/12 PHB 2020 tentang Peningkatan Pelayanan Perjalanan Orang. (ARM)












